SK tak Diteken Sekjen PKS

Paripurna Pergantian Jamal Gagal

Paripurna Pergantian Jamal Gagal
###

Bengkalis, Utusanriau.co - DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/1) malam, menggelar paripurna dengan tiga agenda. Salah satunya adalah penunjukan ketua sementara menggantikan Jamal Abdillah yang telah mengundurkan diri dengan digantikan Mira Roza. Sayangnya, pergantian itu gagal dilakukan.

Paripurna yang digelar pukul 22.15 Wib tersebut, akhirnya gagal menunjuk ketua sementara, karena Hj Mira Roza (PKS) menilai ada kesalahan dalam SK DPP PKS, karena tidak ditandatangani oleh Sekjend DPP PKS. Berbeda dari surat DPD dan DPC, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

Intrupsi yang disampaikan Hj Mira Roza saat paripurna tersebut membuat sejumlah anggota DPRD Bengkalis lainnya kecewa. Mereka menilai, tidak selayaknya persoalan internal partai dibawa ke paripurna. “Paripurna dewan ini seperti main pondok-pondok. Sudah diputuskan dalam Banmus untuk diparipurnakan, tapi saat digelar paripurna ditolak pula,” kesal Hendri.

Mestinya kata Hendri, penolakan itu dilakukan sebelum surat DPP PKS sampai ke DPRD Bengkalis. Karena surat tersebut turun dari DPP kemudian ke DPD PKS lalu ke DPC PKS Bengkalis. “Mengapa protes ketika paripurna sedang digelar, padahal sebelum ini sudah dibahas di dalam Banmus. Mengapa tidak dilakukan saat sebelum Banmus digelar,” heran Hendri lagi.

Apa yang dilakukan sebagian anggota PKS kata Hendri, sepertinya inkonsistensi dan tidak yakin dengan keputusan sendiri. Padahal kata Hendri, dalam PP 16 dan Tatib dijelaskan, apabila pimpinan mengundurkan diri, pimpinan berikutnya melakukan kesepakatan untuk melaksanakan tugas-tugas pimpinan, sampai pimpinan depinitif dilantik.

“Artinya, begitu mengundurkan diri, saudara Jamal Abdillah tidak bisa lagi memimpin sidang-sidang dalam mengambil sebuah keputusan. Karena produk yang dihasilkan menjadi cacat hukum alias tidak sah,” papar Hendri lagi.

Dan gagalnya paripurna penunjukan ketua sementara menggantikan Jamal kata Hendri, dikawatirkan berdampak kepada lambatnya pengesahan APBD 2014. Ketika APBD lambat disahkan, maka yang akan dirugikan bukan hanya sekelompok orang tapi seluruh masyarakat Bengkalis.

Pendapat berbeda disampaikan anggota DPRD, Misliadi SHI. Menurutnya, hingga terbitnya SK Gubernur Riau tentang pergantian dan penjukan ketua dewan, maka DPRD masih tetap dipimpin oleh Jamal Abdillah.

"Tidak ada yang namanya ketua sementara di DPRD. Sampai terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pergantian dan penunjukan ketua dewan, DPRD Bengkalis sampai saat ini masih dipimpin oleh Jamal Abdillah. Makanya rapat paripurna pada Selasa malam lalu dengan agenda penunjukan ketua sementara dibatalkan," tegas Misliadi,  Rabu (29/1).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menguraikan bahwa secara de jure Jamal Abdillah memang sudah menyatakan mundur. Akan tetapi secara de facto SK pergantian ketua DPRD belum keluar, sehingga otomatis legalitas ketua dewan masih berada di tangan Jamal Abdillah. Ia menyayangkan soal adanya wacana dari sejumlah anggota dewan yang mengusulkan penunjukan ketua sementara dengan menggelar rapat paripurna walau akhirnya batal

Disinggung soal pembahasan RAPBD tahun ini, Misliadi kembali menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan pembahasan RAPBD. Karena pembahasan dilakukan ditingkat komisi-komisi dan tidak perlu menganggu jalannya pembahasan RAPBD secara keseluruhan. Termasuk soal siapa yang akan mengesahkan RAPBD nantinya.

"Pernyataan Jamal Abdillah mengundurkan diri sebagai ketua DPRD boleh saja dilakukan yang bersangkutan. Cuma pergantian ketua dewan tidak bisa dilakukan dengan menunjuk ketua sementara, sampai terbitnya SK Ketua DPRD Definitif dari Gubernur Riau,"pungkas Misliadi. (bp)

###

Berita Lainnya

Index