RENGAT,UTUSANRIAU.CO - Pembebasan lahan kantor camat dan SMAN I Lirik yang saat ini masih masuk dalam kawasan konsensi PT Pertamina EP I Field Lirik Inhu terancam batal. Pasalnya pihak perusahaan hanya akan membebaskan bangunan kantor yang ada saja, sedangkan lahan sekitarnya tidak di bebaskan.
Padahal sebelumnya di lokasi areal lokasi konsesni PT Pertamina sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN serta pihak terkait untuk membebaskan seluas 8 hektar areal kantor Camat. Serta juga areal kantor UPTD Dinas Pendidikan yang masih satu kompleks dengan kantor Camat.
Menyikapi hal tersebut Camat Lirik Sarman menjelaskan bahwa pihaknya kecewa dengan pihak perusahaan yang tidak konsisten dengan hasil pertemuan sebelumnya. Dimana pihak perusahaan sudah berjanji akan mengusulkan pengalihan fungsi lahan untuk lokasi kantor Camat dan SMAN I.
“Tiba-tiba secara sepihak pihak PT. Pertamina Lirik mengatakan hanya akan membebaskan lokasi bangunan yang ada. Sehingga berbagai program yang sudah dibuat sebelumnya di lokasi yang akan segera dibebaskan menjadi batal,” jelas Sarman.
Pada hal menurutnya Bupati Inhu serta juga DPRD Inhu sudah mendukung upaya untuk mengalihkan fungsi lahan yang saat ini sudah ada bangunan kepada Pemkab. Inhu. Melihat sikap PT. Pertamina seperti itu akan dilaporkan kepada Bupati untuk diambil langkah selanjutnya.
Sementara itu Kepala bagian (Kabag) Adminsitrasi Umum Setwilda Kab. Inhu Hendri Yasnur menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan jadwal ulang pertemuan berikutnya dengan pihak PT. Pertamina. Guna membahas kelanjutan pengalihan fungssi pengelolaan lahan dari pihak PT. Pertamina kepada Pemkab. Inhu.
Apalagi saat ini menurut Hendri pihak perusahaan sebagai mana yang diinformasikan Camat sudah merubah hasil kesepakatan sebelumnya mengenai lahan yang akan dibebaskan. Hal ini perlu didudukkan kembali sebab surat permohonan dari Bupati dan juga dukungan dari DPRD Inhu sudah lama selesai untuk pengalihan pengelolaan lahan kantor Camat dan SMAN I Lirik.
Sebelumnya Bupati Inhu melalui surat nomor: 41/Adm PUM/100/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 menyurati PT Pertamina Pusat Jakarta. Surat Bupati tersebut berisi permohonan pelepasan hak atas tanah PT. PertaminaPersero Lirik Kab. Inhu. Permohonan pelepasan hak atas tanah PT. Pertamina Persero tersebut sejalan dengan program Pemkab. Inhu dibidang Pendidikan, Peningkatan SDM serta pelayanan kepada masyarakat. Mengingat secara defakto penguasaan dan penggunaan tanah sampai saat ini telah diperuntukkan untuk Kantor Camat dan SMAN I Lirik. (ds)
