Disnakertrans Pelalawan Bahas Masalah Tenaga Kerja

Disnakertrans Pelalawan Bahas Masalah Tenaga Kerja

PELALAWAN, UTUSANRIAU.CO - Sampai saat ini, persoalan ketenagakerjaan terus mendapat perhatian dari Pemkab Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya persoalan-persoalan antara tenaga kerja dan perusahaan. Karena itu, untuk hal tersebut, Kamis kemarin (3/4), di Dika Raya Hotel, Dewan Lembaga Kerjasama Tripartit Pelalawan menggelar rapat soal masalah usulan perubahan Surat Keputusan tarif Bongkar Muat tahun 2009.

"Ya, tadi semua Anggota Dewan Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Pelalawan yang diketuai oleh Bupati Pelalawan menggelar rapat untuk membahas masalah perubahan Surat Keputusan tarif bongkar muat tahun 2009," terang Kadisnakertrans Pelalawan, Drs H Nasri Fiesda, pada media ini di Pangkalankerinci, Kamis (3/4).

Nasri menjelaskan bahwa dalam aplikasinya Dewan Lembaga Kerjasama Tripartit ini tugasnya adalah membantu Bupati Pelalawan dalam memberikan saran, masukan serta pendapat terkait persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Misalnya, perselisihan antara karyawan dengan perusahaannya maka jika tak bisa diselesaikan akan dibawa ke forum Kerjasama tripartit ini.

"Lembaga Tripartit ini sendiri anggotanya terdiri dari Pemkab Pelalawan dalam hal ini Disnakertrans, Apindo, SPSI, SP2KI, SBSI, FSB, FKUI, dan SP3SPSI," katanya.

Disinggung soal hasil rapat atau rekomendasi dari Lembaga Kerjasama Tripartit sendiri terkait perubahan Surat Keputusan tarif bongkar muat tahun 2009, Nasri menjelaskan bahwa ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Diantaranya merekomendasikan kepada serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki klasifikasi jenis pekerjaan yang sama (bongkar muat) untuk duduk bersama membiacarakan penyesuaian atau perubahan tarif bongkar muat.

"Rekomendasi yang kedua yakni pada Serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo untuk melaksanakan pertemuan secara bipartit selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat rekomendasi ini," katanya.

Untuk rekomendasi yang ketiga, lanjutnya, pada para pihak seperti SP/SB dan Apindo untuk dapat melakukan perubahan yang dilakukan terhadap yang dimohonkan. Kemudian mencabut atau melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap Surat Keputusan tarif bongkar muat tahun 2009. Diharapkan pasca adanya rekomendasi yang dihasilkan dari rapat Lembaga Kerjasama Tripartit ini, maka pihak-pihak yang terkait akan mematuhinya. (ur2)

Berita Lainnya

Index