Dua Tahanan Kejari Bengkalis Tertangkap Pesta Sabu di Kamar Lapas

Dua Tahanan Kejari Bengkalis Tertangkap Pesta Sabu di Kamar Lapas
###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Dua tahahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang masih dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tertangkap pesta sabu-sabu di Lapas Bengkalis. Kedua yakni Abdullah alias Dul bin Mustafa (30) tahanan kasus pencurian dan pemberatan (Curat), Harianto alias Daeang bin Arsyad (27) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
 
Kedua tahanan ini tertangkap tangan oleh Satgas Lapas Kelas II A Bengkalis yang sedang melakukan pemeriksaan. Kebetulan keduanya didapati sedang pesta sabu-sabu di blok A Kamar 9. Selain kedua tahanan, petugas juga menyita satu paket kecil sabu, alat pengisah (bong), Handphone, dan sisa pemakaian sabu-sabu.
 
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Bawon, saat dihubungi melalui via ponsel,  Jumat (4/4/14) mengaku pihaknya telah mengamankan dua tahanan Lapas. Abdullah dan Harianto ini masih bersetatus tahanan yang menjalani proses sidang perkara dalam kasus yang berbeda.
 
“Saat ditangkap Satgas, mereka mengaku memperoleh barang (sabu-sabu) ketika sidang di pengadilan negeri yang diantarkan oleh saudaranya. Sementara, keduanya baru diamankan Kamis (3/4) malam sekitar pukul 19.15 WIB, tertangkap tangan di dalam kamar Lapas, dan saat ini keduanya sudah diserahkan ke Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut,”kata Bawon.
 
Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, AKS, SIP, mengutarakan, kedua tahanan Lapas ini sudah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis.
 
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan asal muasal barang haram tersebut. Karena status keduanya masih dalam proses pengawasan pihak pengadilan negeri, dan tentunya harus diketahui asal masuk sabu-sabu sampai ke tangan kedua tahanan tersebut.
 
“Saat ini anggota sedang melakukan pemeriksaan intensif terkait dengan kasus tersebut, guna mengetahui asal barang ini bisa masuk dan sampai ke tangan kedua tahanan. Apalagi keduanya masih dalam status pengawasan pengadilan. Intinya, dari pengakuan kedua tahanan ini baik, sabu-sabu diproleh adiknya, dan saat ini petunjuk itu sedang kita dalami,”katanya.
 
Menyinggung soal ancaman pidana tambahan untuk kedua tahanan tersebut. AKP Willy mengutarakan, pidananya bisa lebih berat lagi. Sehingga perlu proses, pendalaman kembali. Khusus Abdullah itu bisa dikenai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal bisa ditambah hukuman selama 5 tahun kurungan,sedangkan Harianto itu masih perlu pendalaman sejauhmana perannya dalam kasus ini.
 
“Kita tunggu hasil pendalamannya. Saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap salah seorang saudara kedua tahanan tersebut,”terangnya lagi.
 
Ia juga mengutarakan, pihaknya sangat berterimakasih atas koordinasi dan kerjasama pihak Lapas selama ini. Sehingga peran dari Polres Bengalis untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas bisa berjalan sebagaimana harapan bersama.

“Tak lupa ucapan terimakasih kami dari pihak Lapas yang selama ini menjalani hubungan kerjasama yang baik dalam hal memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas, dan kami berharap pengawasan ini terus dilakukan,”katanya. (bp)

###

Berita Lainnya

Index