Disdikpora Rohul Kirim Surat Edaran Larangan Pungli di Sekolah

Disdikpora Rohul Kirim Surat Edaran Larangan Pungli di Sekolah


ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Dinas pendidikan pemuda dan olah raga rokan hulu (disdikpora) kamis 18/8/2016 kemarin telah kirimkan surat edaran keseluruh sekolah di rokan hulu (rohul) mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di rokan hulu, terkait tentang larangan pungutan Serta efektifitas dan efisiensi dana. Hal ini dikatakan plt Plt Kadis Disdikpora Rohul, Senin (22/8/2016) di ruang kerjanya.

Berdasarkan banyaknya laporan, temuan dan masukan dari institusi pemeriksa keuangan dan laporan dari masyarakat, wartawan serta LSM, bahwa telah banyak terjadi pungutan terhadap siswa dan orang tua untuk berbagai kegiatan di sekolah,yang terkesan memberatkan orangtua dan siswa

H Zulkifli mengatakan banyaknya informasi yang di terima dari orang tua siswa maupun masyarakat tentang pungli yang di lakukan pihak sekolah dan oknum wali kelas saat ini membuat dirinya resah sehingga disdikpora rokan hulu harus lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan  persoalan tersebut.

Salah satunya dengan memberikan surat edaran larangan pungli di sekolah yang telah di edarkan sejak tanggal 18 agustus 2016 kemarin, di seluruh sekolah di rokan hulu.

Zulkifli menjelaskan selain memberat kan siswa dan orang tua adanya pungli membuat dunia pendidikan semakin tercoreng walaupun mengatas namakan untuk kegiatan les tambahan belajar sore bagi siswa yg tengah duduk di semester akhir hal demikian tidak di benarkan bahkan sangat bertentangan dengan isi yang terlampir di dalam surat edaran tersebut .

"Tadi malam saya baru saja mendapatkan informasi ada salah satu sekolah di rokan hulu,yang memanggil orang tua siswa klas akhir dan di mintai iuran untuk les sore, apalagi hal ini di lakukan seorang wali kelas, yang mana di dalam surat undangan tersebut tidak di teken oleh kepala UPTD atau kepala sekolah itu sudah jelas salah," kata Zulkifli

Plt Kadis Disdikpora Rohul menjelaskan, dengan adanya surat edaran tersebut di harapkan seluruh sekolah dapat mematuhinya dan menjalankan seluruh praturan dengan beraih, ia memaparkan apabila ada sekolah yang melanggarnya dan tetap melaksanakan hal demikian maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi administrasi sekaligus meminta pihak berwenang seperti BPK, inspektorat dan lainnya untuk meng audit  sekolah tersebut.

"Saya cuma minta kepada sekolah yang sudah terlanjur melakukan hal demikian untuk tidak melakukannya lagi, karna tegurannya berupa sanksi administrasi kepada sekolah bersangkutan dan saya persilakan untuk di audit oleh BPK atau inspektorat dan pihak berwenang lainnya," jelas Zulkifli.

Aadapun isi surat edaran tersebut  ada sebelas poin yang dapat di terapkan dan di laksanakan pihak sekolah, ia menghimbau kepada kepala sekolah dan guru untuk membedakankan antara siswa mampu dan kurang mampu/ anak yatim atau mengacu kepada kepmensos nomor 146 tahun 2013 tentang kriteria miskin atau kurang mampu, apabila terpaksa melakukan iuran  yang di karenakan keterbatasan jumlah guru dan keterbatasan sarana utama.

"Pungli ini hanya di akibatkan ketakan saja,ga ada yg lain tidak mau bersyukur atas apa yang telah di peroleh, iti saja penyebabnya," jelas Zulkifli. (ar)

Berita Lainnya

Index