PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Dihari pertama masa tenang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru belum ada menerima laporan terkait adanya caleg-caleg yang melakukan aktifitas kampanye di Kota Pekanbaru dimasa tenang ini.
Seperti diketahui masa kampanye telah berakhir dan terhitung 6-8 April merupakan masa tenang yang tidak diperbolehkan ada aktifitas politik atau kampanye.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra, Ahad (/(6/4/2014)." Sampai sejauh ini kita belum ada menerima laporan yang masuk berkaitan dengan hal itu," jelasnya.
Untuk itu, calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pileg diminta untuk menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas kampanye. Sehingga pada hari pelaksanaan pemungutan suara nantinya bisa berjalan dengan baik.
"Belum ada laporan. Namun demikian kita meminta dan menegaskan kepada parpol dan caleg untuk tidak melakukan kegiatan mendekati masyarakat mensosialisasikan diri atau segala macam bentuk kampanye," katanya.
"Tolong tahapan dan pesta demokrasi ini dihargai dan bermain dengan baik agar semua proses Pemilu ini bisa berjalan dengan damai. Kami minta caleg menahan diri. Lebih baik perbanyak berdoa agar pelaksanaan nanti berjalan dengan lancar," ajaknya.
Karena jika nantinya ada temuan atau laporan yang membuktikan caleg-caleg melakukan kampanye dimasa tenang. Sesuai peraturan akan ada diskualifikasi terhadap yang bersangkutan sesuai hukum tetap.
"Tentu ini akan menjadi kerugian bagi caleg bersangkutan. Seperti yang saya sampaikan tadi lebih baik berdoa saja. Daripada melakukan pelangaran-pelangaran yang akan menyebabkan kita rugi," ajaknya lagi. (ard)
###
