BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Ditetapkannya 9 April sebagai hari libur nasional, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis hari ini telah resmi melayangkan surat edaran Menteri pada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans H. Ridwan Yasid, Senin (7/4/14), isi surat edaran itu mengingatkan pada seluruh perusahaan pada tanggal 9 April 2014 nanti merupakan hari libur Nasional, dan hari pencoblosan di Pemilu Legislatif (Pileg), sehingga perusahaan-perusahaan dan karyawan diharapkan mentaatinya.
“Lantaran surat edaran daru pusat itu kemarin kita terima, maka baru pagi kita buat surat edaran ke setiap Perusahaan di Kabupaten Bengkalis yang isinya menghimbau pada seluruh karyawan untuk menyalurkan hak pilih yang kita tujukan langsung ke setiap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis, ”kata Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan bahwa dari total jumlah pemilih khusus di perusahaan ini, sebanyak 39 ribu yang berasal dari tenaga kerja (Naker) dan buruh lepas. Jumlah tersebut cukup banyak, dan dipastikan siap menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 9 April nanti. (Adv/bp)
###
