Ini Penjelasan KPU Bengkalis Soal Pembagian Dua Dapil di Mandau

Ini Penjelasan KPU Bengkalis Soal Pembagian Dua Dapil di Mandau
Defitri Akbar###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menegaskan, terkait dengan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kecamatan Mandau ada dua yakni Mandau A dan B yang hingga sampai saat ini menjadi sorotan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat dan khususnya masyarakat di Kecamtan Mandau yang pro dengan di bagikannya dua dapil tersebut diartikan sebagai pembentukan Kabupaten di Mandau.

Namun hal itu mendapat klarifikasi dan hak jawab dari Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, Senin (7/4/14), ia menyebut terkait dengan dasar hukum Dapil Mandau di bagi dua yakni Mandau A dan Mandau B itu tidak ada hubungannya dengan isu pembentukan Kecamatan Mandau jadi Kabupaten.

Tapi dengan dibagikannya dua dapil tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPRD,DPD, dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, "sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota kecamatan atau gabungan kecamatan (2) jumlah kursi per-Dapil 3-12 dan (3) daam hal penentuan Dapil sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diberlakukan penentuan Dapil menggunakan kecamatan atau nama lain, "kata Defitri.

Sedangkan pada Pasal 27 ayat (3) itu jelas menjadi dasar KPU untuk menetapkan dua Dapil di Kecamatan Mandau, “maksudnya masalah Dapil sudah jelas dasar hukumnya yang tidak ada hubungan dengan penbentukan Kabupaten disana, juga hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 96/Kpts/2013. Dasar hukum Dapil Mandau di bagi dua adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, ”tambahnya. (bp)

###

Berita Lainnya

Index