RENGAT, UTUSANRIAU.CO – Berbagai permasalahan hukum yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu legislatif, Pilpres, serta Pilkada daerah sering terjadi. Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu dari awal menjalin komunikasi melalui penandatangan Momerendum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksanaan Negeri (Kajari) Rengat.
MoU tersebut terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum perdata dan Tata Usaha Negara dalam wilayah hukum Kejari Rengat. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin SE dan Kepala Kejari Rengat Alexander Roilan SH Mhum di Kantor KPU Inhu, Pematangreba, Jumat (4/4/14) lalu.
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin ketika dikonfirmasi Senin (7/4/14) membenarkan mengenai adanya MOU KPU-Kajari tersebut. Menurutnya MoU yang ditanda tangani tersebut merupakan keinginan KPU Inhu untuk menjalin kerjasama dibidang hukum dengan Kejari Rengat, terutama dalam menghadapi berbagai agenda seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
Dalam MoU tersebut, selain upaya-upaya yang akan dilakukan dalam menghadapi persoalan hukum, juga disepakati tentang langkah hukum yang akan diambil KPU Inhu dalam menghadapi berbagai persoalan.
“MoU ini akan berlaku selama dua tahun kedepan terhitung sejak tanggal penandatangannya. Sedangkan segala biaya yang akan ditimbulkan oleh kesepakatan itu akan dibebankan kepada anggaran KPU Kabupaten Inhu,” jelas Amin.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan berbagai langkah yang akan dilakukan KPU Inhu menghadapi pelaksanaan Pemilu, Pilres dan Pemilu Kepala Daerah akan memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. (ds)
###
