PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 306/KPU/IV/2014 Pemilihan Umum (Legislatif) penanganan surat suara tertukar, bisa kembali diulang ditempat pemungutan suara yang terjadi kesalahan atau tertukarnya surat suara yang sudah terlanjur dicoblos oleh pemilih.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Yelli Nopiza, Kamis (10/4/14) diruang kerjanya. "Sesuai dengan surat edaran KPU RI mengenai penanganan surat suara tertukar tanggal 9 April 2014 bisa dilakukan pemungutan suara ulang jika ada tertukarnya surat suara. Misalnya, dapilnya berbeda dan sudah terlajur dicoblos. Tapi, jika ada tertukar surat suara dan tidak dicoblos tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.
KPU Pekanbaru sendiri menurutnya belum menerima laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait adanya surat suara yang tertukar tersebut dan dilakukan pencoblosan.
"Kita masih menunggu. Karena sejauh ini kita belum ada menerima laporan dari bawah terkait adanya surat suara yang tertukar dan kemudian dilakukan pencoblosan," tambahnya.
Sedangkan untuk jadwal pemilihan ulang yang akan dilakukan nantinya sesuai edaran akan ditentukan oleh KPU Kota Pekanbaru.
"KPU nanti akan menetapkan jadwal pemungutan suara ulang dengan memperhatian jadwal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan dan kesiapan atau kesedian surat suara serta kebutuhan alat klengkapan TPS lainya. Sejauh ini kami juga masih menunggu laporan-laporan," katanya.
"Dan untuk pemilu ulangnya hanya di TPS yang terjadi surat suara yang tertukar dan dicoblos," jelasnya lagi.(ard)
###
