PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Panitia Pengawas Pemilu( Panwaslu) Kota Pekanbaru menangkap tiga mahasiswa saat melakukan pencoblosan mengunakan formulir C-6 milik orang lain, Rabu (9/4/2014) kemarin, pencoblosan menggunakan undangan orang lain di TPS 003 Kelurahan Kampung Dalam Sukajadi.
Berkas pembahwan ketiga orang yang diduga melakukan tindak pemilu ini akan dilanjutkan ke Polresta Kota Pekanbaru. Ketiga mahasiswa ini tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru yakni SY (20), MR (19), dan RK (20).
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pendidikan Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi, Kamis (10/4/14). "Tadi malam sudah dilakukan peleno kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakumdu untuk. Kemudian sudah memperdalam masalah ini hingga pukul 04.00 wib dini hari tadi. Barulah nanti akan kita lanjutkan ke Polres," jelasnya.
Dari informasi yang didapat dilapangan ketiga mahasiswa ini melakukan pencoblosan menggunakn undangan orang lain di TPS 003 Kelurahan Kampung Dalam Sukajadi pada pukul 11.00 Wib.
Bustami menjelaskan, Tiga mahasiswa yang lekaukan pencoblosan dengan menggunakan C6 milik orang lain tersebut diduga atas suruhan calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Pekanbaru. "Caleg yang bersangkutan sudah kita minta klarifikasi juga tadi pagi," katanya.
Kemudian menurutnya seperti apa tahap selanjutnya untuk caleg yang bersangkutan, akan diserahkan kepada KPU Kota. "Karena KPU yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Apa itu didiskualifikasi atau lainya. Tinggal saja kita dari Panwaslu mengawal permasalahan ini,"sebutnya.(ard)
###
