Pasutri Mencoblos di dua TPS Berbeda Tidak Masuk Ranah Pidana

Pasutri Mencoblos di dua TPS Berbeda Tidak Masuk Ranah Pidana
Menunjukkan bukti pencoblosan###

PASIR PENGARAIAN, UTUSANRIAU.CO - Pasangan suami istri inisial,  Ag dan Mf yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda pada 9 April lalu tidak akan masuk keranah pidana. Ini sesuai dengan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh Panwaslu bersama sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu) pemilu legislatif tahun 2014, Senin (14/4/2014).

Menurut Ketua Panwaslu Rohul, Suherman pasutri yang mencoblos di dua tps yang berbeda tidak akan dilanjutkan keranah hukum. Hal ini karena kebutaan mereka terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2014.

Karena ketidak tahuan salah seorang pasangan suami istri inisial Ag dan Mf terhadap pelaksanaan pemilu akhirnya pasangan ini melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda. Hal ini juga dilakukan oleh pasutri untuk menconblos dua kali karena mendapat dua surat undangan pemilih dengan tps.

Selain itu juga petugas TPS  telah memberikan mereka kesempatan untuk mencoblos kedua kalinya dan hal ini yang meringan pasautri tersebut tidak masuk kedalam ranah pidana.

"Dalam hasil musyawarah anatara panwaslu dan gakkumdu terhadap pasutri ini tidak kita masukkan dalam ranah pidana, meskipun perbuatan mereka telah melanggar tentang tindak pidana pemilu," pungkas Suherman.

Jika terhadap pasatri ini dimasukkan kesalam undang-undang no 8 tahun 2012 maka akan dikenakan sanksi atau penjara selama 1,5 tahun. Sementara pasutri ini mempunyai anak yang masih balita. Jika dipenjarakan  tentu akan bertentangan dengan komisi perlindungan anak dan siapa yang akan bertanggungjawab terhadap kedua anaknya.

Suherman juga menambahkan kedepan agar masyarakat lebih berhati-hati  dalam pelaksanaan Pemilu. Karena pelaku pelanggaran pemilu bisa dipidanakan sesuai dengan undang-undang no 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif. (ar)

###

Berita Lainnya

Index