PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Karena tidak adanya kepastian honor, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 45 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, sempat enggan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Ketua TPS 45, Nasrul, Selasa (15/4/2014) belum dilakukanya PSU ini sesuai dengan kesepakatan Petugas TPS 45 yang lainya. "Ini juga kesepakatan anggota saya. Karena mereka juga tentu ingin kepastian honor tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, disampaikannya kepastian ini sudah coba menghubungi pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tangkerang Tengah. "Jadi, kesepakatan kita semalam kalau sampai jam 7 pagi tidak ada kejelasan kita tentu tidak bisa melakukan PSU. Kemudian kita sudah hubungi PPS dan katanya silahkan pertanyakan ke KPU. Setelah kita tanya KPU juga malah mempersilahkan kita bertanya kepada PPS. Jadi, seperti bola kita dioper-oper," lanjutnya.
Setidaknya, menurut Nasrul harus ada kepastian hitam di atas putih."Kita tidak minta hari ini. Cuma harus ada kepastian kapan dibayarkan. Karena saya juga tidak ingin nanti anggota TPS saya menekan kepada saya," lanjutnya.
Dari pantauan Halloriau.com di TPS 45 masyarakat yang akan mencoblos sudah mengantri untuk mengikuti PSU ini.
"Sementara tempat yang kita gunakan ini toko orang juga. Jadikan malah terganggu nantinya," jelasnya.
Hingga akhirnya sesuai dengan kesepakatan bersama, sekitar pukul 08.30 wib PSU pun dimulai dan dilaksanakan. Meskipun sudah sekitar satu setengah jam tertunda masyarakat setempat nampak tetap menunggu dan antusias untuk melakukan PSU.
Ada 215 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 45 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai ini.
PSU di TPS 45 ini dilakukan karena pada Pileg 9 April lalu surat suara ada yang tertukar. "Surat suara yang masuk ke TPS 45 Dapil 3. Sementara di sini Dapil 4. Dan ketika itu ada dua surat suara yang terlanjur dicoblos. Jadi, menurut KPU, ini harus dilakukan PSU," katanya lagi. (ur1)
###
