BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Bupati Bengkalis, Ir H Herliyan Saleh MSc melakukan penandatanganan Momerendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bank Riau Kepri. Itu dilakukan sehubungan dengan akses data transaksi rekening Pemerintah Daerah secara Online di Bank Riau Kepri di gedung BPK RI Jakarta, Selasa (15/4/14).
Demikian Kabag Humas Setda Bengkalis, Andris Wasono sesuai rilis yang diterima Utusanriau.co siang. Penandantangan MoU Bupati Bengkalis tersebut juga sama dilakukan oleh Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, bupati/walikota se-Provinsi Riau dan Kepri, sedangkan dari pihak BPK RI ditandatangai oleh Hadi Purnomo.
Penandatanganan MoU ini sehubungan dengan akses data transaksi rekening Pemerintah Daerah secara online untuk mempermudah BPK-RI dalam proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sekaligus untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian dari prinsip-prinsip melaksanakan kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Menurut Kabag Humas Andris Wasono, adanya momentum itu disambut baik oleh Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai salah satu komitmen keseriusan Pemerintah dalam transparansi keuangan dalam rangka mewujudkan prinsip clean government dan good governmet.
"Jadi, menurut Pak Bupati dengan di tekennya MoU tersebut akan memberikan tempat yang positif bagi penyelenggara Kepemerintahan yang
bersih dan berwibawa untuk tidak melakukan penyalahgunaan keuangan negara dan berarti MoU tersbut jelas dapat menekan angka kemungkinan terjadinya korupsi, seiring dengan penerapan reformasi pengelolaan keuangan daerah, "ujar Andris.
Dalam hal ini, Pemkab Bengkalis komitmen untuk meningkatkan opini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya, melalui beberapa langkah, misalnya dengan membuat komitmen dengan Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Bengkalis melalui penandatanganan fakta integritas.
"Lalu menindaklanjuti semua temuan BPK baik berupa aset maupun data keuangan dan BPK-RI sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang data transaksi keuangan pemerintah itu ada di rekening Bank Riau Kepri, "tambah Andris sesuai yang disampaikan Bupati Herliyan Saleh.
Sementara itu Ketua BPK-RI Hadi Purnomo dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan
e-audit termasuk on-line tersebut sebagai bentuk pencegahan KKN yang dilakukan secara sistemetik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistemik karena pengelola keuangan negara secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas.
"Akses online tersebut merupakan salah satu wujud transparasi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah dalam penandatanganan kesepakatan bersama ini sangatlah penting. Sebab akan tercipta "e-audit financial tracking" yang akan memberikan mamfaat bagi pemerintah daerah maupun Bank Riau/Kepri," terang Hadi Purnomo.
Lanjut Hadi, manfaat lain MoU ini bagi pemda adalah untuk mencegah penyimpangan transaksi kas Pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, "sehingga mendorong tranparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda yang dimaksud, "terang Hadi lagi. (adv/bp)
###
