BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) yang sudah berjalan sekitar lima tahun lalu, melalui anggaran Pemkab) Bengkalis.
Kini mulai 2017, program kesehatan untuk masyarakat ini, akan diintegrasikan ke pusat dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelayanan ini lebih diprioritaskan kepenerima atau pemanfaat dari kalangan keluarga miskin dan kurang mampu, sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), melalui Surat Keputusan Bupati.
Hal ini disampaikan Kepala Diskes Bengkalis Moh. Sukri melalui Kabid Jaminan dan Sarana Kesehatan Rita Puspa, bahwa penetapan peserta program JKN sebagai PBI oleh Pemkab dapat dilaksanakan secara berkala.
"Artinya Program Jamkesmasda tidak hilang, tetapi diintegrasikan ke dalam Program JKN, yang penyelenggaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS, red) Bidang Kesehatan, "terangnya baru-baru ini.
Selanjutnya, yang ditanggung dalam iuran yang boleh dibayarkan oleh pemerintah adalah masyarakat miskin dan tidak mampu. Siapa saja, kriterianya ditetapkan oleh Dinas Sosial diterbitkan SK Bupati.
“Program ini tidak juga akan pengaruhi pelayanan gratis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas dan seterusnya, "terang Rita.**Bp
###
