PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan mengakomodir semua laporan yang masuk ke Panwaslu terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014. Termasuk didalamnya akan mengakomodir laporan Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) Kota Pekanbaru yang kembali mempertanyakan laporanya, Rabu siang (16/4/2014).
Bahwa IKNR Pekanbaru membuat laporan menegai banyaknya suku nias di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai yang tidak bisa mencoblos pada 9 April 2014 lalu karena tidak adanya surat undangan memilih atau C6. Bahkan memilih dengan menggunakan Kartu Keluarga tidak bisa dilakukan. Seolah-olah suku nias dinomor duakan.
"Kita akan mengakomodir semua laporan yang masuk ke Panwaslu. Termasuk laporan dari IKNR, karena kita tidak ada membeda-bedakan suku. Bahwa kasi, Panwaslu siap untuk mengakomodir apa yang menjadi laporan ini," jelasnya Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra.
Menurutnya, laporan ini akan disikapi sesuai dengan alur dan prosesnya. "Pada prinsifnya kami selalu menerima pengaduan dan laporan yang masuk. Karena kita juga tidak ada main-main dengan hal ini. Kalau kita tidak menanggapi tentu saja kami yang bisa dilaporkan balik," jelasnya. (ARD)
###
