Soal BPJS, LIPUN Bengkalis Minta Pemerintah Transparan

Soal BPJS, LIPUN Bengkalis Minta Pemerintah Transparan
Forum Group Discussion (FGD) yang ditaja KNPI Bengkalis,###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO — Program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan yang digulirkan pemerintah di Tahun 2017 melalui subsidi silang dan sifat kegotong royongan, bagi keluarga miskin dan kurang mampu di Kabupaten Bengkalis hendaknya ditinjau ulang. Selain diharapkan, pemerintah terbuka dan transparan dalam pengelolaannnya.

Hal itu disampaikan Sekretraris LSM-BAK Lipun Bengkalis Wan M Sabri, bahwa setelah mencermati dari Forum Group Discussion (FGD) yang ditaja KNPI Bengkalis, maka dapat disimpulkan jika pemerintah harus melakukan sosialisasi secara kontiniu, Selasa (17/01/17).

Kemudian dalam pelaksanaan, khususnya validasi data penduduk penerima harus terbuka untuk umum dan dapat diakses, dan tidak perlu ditutup-tutupi. Karena mengenai penerima BPJS Kesehatan ini, tahun ke tahun mengalami perubahan. Terutama di Tahun 2017 ini yang terjadi perubahan signifikan.

Perubahan yang dimaksud tidak hanya terjadi besar anggaran. Tapi juga pola pelaksanaan dan program kegiatan. Pada Tahun 2014 lalu dikenal dengan program Jamkesmasda. Melalui Jamkesmasda, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran melalui APBD Bengkalis sebesar Rp 32,1 miliar.

Kemudian di Tahun 2015, Program Jamkesmasda ini naik menjadi Rp 34 miliar. Begitu pun di Tahun 2016 yang alokasi anggarannya juga naik menjadi Rp 34 miliar melalui APBD Bengkalis. Namun di Tahun 2017 ini, justru mengalami penurunan anggaran, dan juga program baru melalui BPJS Kesehatan.

Pemkab Bengkalis Tahun 2017 mengalokasikan sebesar Rp 13,7 miliar. Anggaran itu sudah disetujui DPRD Kabupaten Bengkalis. Program ini menandakan, jika Pemkab Bengkalis peduli dengan kesehatan masyarakatnya.

Berkaitan dengan anggaran itu, LSM BAK Lipun meminta agar Pemkab benar-benar transparan mengalokasikannya, selain itu juga diingatkan untuk tepat sasaran, khususnya bagi penerima BPJS Kesehatan masyarakat miskin sesuai dengan standar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan jika perlu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dua hal yang kita tekankan soal BPJS Kesehatan ini. Pertama, pemerintah daerah harus terbuka untuk umum, dan dapat diakses. Kemudian, kedua penerima BPJS Kesehatan tepat sasaran. Jangan justru melakukan upaya-upaya pembohongan publik atau pemalsuan data, maka dari itu kita minta KNPI nantinya merekomendasikan soal data BPJS Kesehatan tersebut, khususnya dari APBN Pusat,”katanya.‎**Bp

###

Berita Lainnya

Index