Dua Tokoh Riau di Usulkan di Kemensos RI, Menjadi Pahlawan Nasional

Dua Tokoh Riau di Usulkan di Kemensos RI, Menjadi Pahlawan Nasional
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifuddin, AR/ foto URC###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan dua tokoh setempat, yakni  Sultan Narasinga II dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Mahmud Marzuki dari Kabupaten Kampar, untuk menjadi pahlawan nasional kepada Kementrian Sosial RI.

Kedua tokoh tersebut jika ditelisik ke belakang, banyak yang sudah dicapai oleh pemimpin daerah terdahulu. Para pemimpin ini telah meletakkan dasar-dasar dan mendirikan kerangka pembangunan yang hasilnya bisa dilihat pada hari ini.

Penetapan gelar pahlawan daerah ini diusulkan oleh Dinas Sosial Provinsi Riau setelah dilakukan pengkajian oleh Tim Pengkaji Peneliti Gelar Daerah (TP2GD). Nama-nama yang ditetapkan ini di antaranya berperan dalam perjuangan kemerdekaan, birokrat, budayawan, sejarawan dan juga tokoh agama.

"Sebelum di usulkan ke Pusat dua tokoh riau ini sebelumnya  digelar seminar yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan untuk dinilai kelayakan dari kedua nama tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional, " kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifuddin di kantornya, Kamis (26/02/2017).

Menurut dia, Mahmud Marzuki  dan Sultan Narasinga II merupakan tokoh berjasa Riau yang telah mengabdi untuk negara dengan konstribusinya dalam memperjuangkan kemerdekaan RI.

Rekam jejak keduanya telah tercatat dalam sejarah daerah setempat. Mahmud Marzuki yang lahir di Kampung Kumantan, Bangkinang pada tahun 1915, memiliki pemikiran dan pandangan yang tajam baik dalam bidang politik maupun dakwah keagamaan membantu Indonesia melawan Jepang.

Begitu pula, Paduka Maulana Sri Sultan Alaudin Iskandarsyah Johan Zirullah Fil Alam yang bergelar Raja Narasinga II juga berjasa membantu Indonesia Merdeka. Ia merupakan sultan Indragiri keempat yang akan memperoleh gelar pahlawan nasional pertama dari Provinsi Riau.

Berdasarkan jasa keduanya maka dinilai layak untuk diajukan sebagai pahlawan nasional ke Kementerian Sosial RI yang nanti ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial.

"Mereka berdua dianggap berjasa dalam membantu kemerdekaan Indonesia. Dari sinilah Kementrian Sosial kemudian akan menilai kelayakan keduanya," katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Dasar pelaksanaan seminar usulan tersebut merupakan salah satu proses awal dari serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan calon pahlawan nasional.

"Makanya kita seminarkan melalui Dinas Sosial Provinsi Riau ke pusat nanti. Baru kemudian diserahkan ke Presiden agar disahkan sebagai pahlawan nasional," tuturnya. 

Selanjutnya, riau ini masih masih banyak tokoh yang layak bisa kita usulkan untuk menjadi pahlawan nasional  yakni nama Tenas Effendi yang dinobatkan sebagai pahlawan budaya. Bagi umumnya masyarakat Riau, nama ini tentunya sudah tidak asing lagi. Kiprah dan pengabdian Tenas Effendi di bidang kebudayaan, khususnya Melayu, telah diakui hingga mancanegara.**ant/no

###

Berita Lainnya

Index