Pekanbaru, utusanriau.co - Lima dari Tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rohul yang terlibat bentrokan di Desa Tanah Datar, Kecamatan Kunto Darussalam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan oleh Polda Riau. Kelimanya langsung ditahan.
"Kelimanya langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan sisanya diperbolehkan pulang dan berstatus saksi,"sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (30/1/14) di Mapolda Riau.
Guntur memaparkan, kelimanya mengakui perannya melakukan pengerusakan terhadap kendaraan mobil Dalmas Satpol PP Kampar."Itu setelah diperiksa intensif,"kata Guntur.
Kelima orang yang menjadi tersangka berinisial Mp alias Jn, Sm, Th, Rz dan Oy. Para tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sebagai tindak lanjut dalam kasus ini, penyidik akan menyita barang bukti kendaraan yang dirusak serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan. Pemeriksaan saksi tambahan baik dari Kampar maupun Rohul akan dilakukan kembali,"jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, bentrok antara Satpol PP Rohul dengan Satpol PP Kampar pecah saat Bupati Kampar Jefry Noer mengecek kesiapan bakti sosial di Desa Tanah Datar, yang termasuk desa sengketa lima desa antara Kampar dan Rohul, Selasa (28/1/14) lalu.(rpc)
###
