Jual Sabu, Oknum PNS Pemko Dicokok Polisi

Jual Sabu, Oknum PNS Pemko Dicokok Polisi
www.tribunnews.com###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) UPT Camat Senapelan, MF (31), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Pasalnya, MF dibekuk karena kedapatan menjual Narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Harapan, Kecamatan Rumbai, Ahad (20/4/14) kemarin."kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Senin (21/4/14) kepada wartawan di Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersangka lanjut Kasat, polisi menemukan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu senilai Rp400 ribu. "Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"papar Kasat.

Kasat menerangkan, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (under cover buy). Saat digeledah, dari saku sebelah kanan celana jeansnya, petugas mengamankan barang bukti sabu.

Berdasarkan pengakuannya ke polisi, tersangka mengatakan jika barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial Do. Sejauh ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Do.

Akibat perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"ulasnya. (sumber: riauplus.com)

###

Berita Lainnya

Index