Panwaslu Segera Rekomendasikan Dugaan Kesalahan adminitrasi ke KPU

Panwaslu Segera Rekomendasikan Dugaan Kesalahan adminitrasi ke KPU
foto ilustrasi###

RENGAT,UTUSANRIAU.CO - Walaupun adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Askariadi Caleg Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu 4 sudah selesai. Tetapi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhu tetap akan membuat rekomendasi ke KPU Inhu terkait telah terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran administrasi.

Dugaan penggelembungan suara yang dilakukan  Askariadi terhadap rekan satu partainya Marlius terkait dugaan penggelembungan suara di Desa Sekarmawar Kecamatan Pasir Penyu, Desa Pasir Bongkal serta Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sei Lala sudah dilakukan telaah. Semua pihak terkait sudah dimintai keterangannya seperti PPS, PPK< Panwaslu Kec. Pasir Penyu dan Kec. Sei. Lala serta pelapor sendiri.

Berdasarkan klarifikasi Panwaslu Kabupaten Inhu , perbedaan data yang terjadi disebabkan kesalahan operator komputer dalam memasukkan data perolehan suara pada kolom. Saat ini data perolehan suara caleg Partai Gerindra tersebut sudah diperbaiki dan semua pihak sudah bisa menerimanya.

Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Inhu, Mas’ud  usai mengikuti  rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Inhu pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Gerbangsari komplek Kantor Bupati Inhu, Selasa (22/4).

"Alhamdulillah, masalah tersebut sudah dapat kita selesaikan dan semua pihak sudah bisa menerimanya. Karena data yang digunakan adalah data hasil perbaikan," tegas Mas’ud.

Dijelaskan Mas’ud, selain persoalan antar caleg Partai Gerindra tersebut, beberapa laporan ataupun temuan yang terjadi selama pelaksaan Pemilu Legislatif juga sudah dapat diselesaikan setelah Panwaslu Inhu melakukan proses klarifikasi. Sehingga tak ada satupun kasus pelanggaran Pemilu yang akan bergulir di pengadilan.

"Untuk kasus dugaan keterlibatan salah satu Kades di Kecamatan Sei Lala pada kampanye salah satu partai, kita sebenarnya sudah melakukan gelar perkara ke Sentra Gakumdu, namun mentok dan tak dapat diproses karena keterbatasan waktu,"sebutnya.(ds)

 

###

Berita Lainnya

Index