Sidak Ketua DPR, 10 Persen PNS DPR Bolos

Sidak Ketua DPR, 10 Persen PNS DPR Bolos
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) melakukan inspksi mendadak (sidak) di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Jakarta, pada Senin (27/3/17). ###

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) melakukan inspksi mendadak (sidak) di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Jakarta, pada Senin (27/3). Dalam Sidak tersebut ternyata berdasarkan tingkat kehadiran pegawai Setjen DPR yang berjumlah 1.320 pegawai negeri sipil (PNS) itu ditemukan 10 persen tidak hadir atau bolos.
 
“10 persen pegawai yang  tidak hadir, maka dan harus diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya, “ tegas Ketua Umum Golkar itu pada wartawan usai sidak  di gedung DPR RI Jakarta, Jakarta, Senin (27/3/17).
 
Setnov menegaskan pihaknya melakukan sidak untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Setjen DPR pada hari ‘kejepit’ yang terletak antara libur minggu dan hari raya Nyepi. Sidak menurutnya  harus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kinerja pegawai Setjen DPR dalam menunjang aktifitas anggota DPR. “Jadi, saya akan terus melakukan sidak seperti ini agar ada efek jera secara moral dan perlu sanksi tegas bagi mereka yang bolos tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
 
Dalam sidak itu sendiri, Setnov menyayangkan ada beberapa pegawai Setjen yang tidak masuk kerja sesuai waktu yang telah ditentukan. “Saya sidak langsung, ada 4 yang undisiplin. Ini langsung kita tindak,” lanjut Setnov.

Terhadap pegawai Setjen DPR RI yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan pada hari ini, Setya Novanto mengaku telah ada aturan terkait sanksi. “Untuk lewat 10 menit kita potong tunjangannya. Begitu juga yang pulangnya lebih awal kita tindak lagi,” Setnov.
 
Apalagi lanjut Setnov, pihaknya telah melengkapi kebutuhan para pegawai semaksimal mungkin agar dapat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku karena pihaknya telah memberikan sarana. Achmad Djuned  mengaku akan memotong beberapa persen dari tunjangan pegawai pelaku tindakan tidak disiplin. “Tindakannya berupa pemotongan tunjangan sebesar 3 persen kalau tidak hadir. Kalau terlambat 1,5 persen,” kata Djuned.
 
Sayangnya Djuned saat itu belum dapat merinci jumlah pegawai Setjen DPR RI yang tidak disiplin terkait hari terjepit nasional (Harpitnas) 27 Maret 2017. “Yang sudah terdeteksi terlambat ada 4 orang pegawai, tapi yang tidak hadir belum bisa kita cek sekarang. Nanti setelah jam kerja berakhir baru ketahuan,” katanya.

Ahmad Djunedi mendukung penuh kegiatan sidak rutin yang dilakukan Ketua DPR tersebut. “Apa yang disampaikan Ketua DPR itu akan kita tindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang ada di kesetjenan DPR RI,” kata Setnov.
 
Karena itu Djuned mengapresiasi Ketua DPR yang akan membuat Pusdiklat untuk Setjen dalam meningkatkan kinerja pegawai. “Pak Ketua DPR sudah setuju untuk dibuatkan gedung atau sarana Pusdiklat Kesekjenan di daerah Wisma Kopo, Jawa Barat,” katanya.**Bam 

###

Berita Lainnya

Index