PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Hamid Muhamad menyebutkan, jika pungutan dan sumbangan di sekolah dibenarkan, asalkan ada ketentuan atau regulasi yang mengaturnya.
Penegasan Hamid itu disampaikan usai bertemu dengan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Jumat (7/4/17) di Pekanbaru."Bioleh saja, asal ada regulasinya,"kata Hamid.
Regulasi ini diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwako) atau Peraturan Bupati (Perbub). Nantinya, regulasi ini yang akan mengatur batasan jumlah uang harus dipungut dari orang tua siswa.
""Kalau pungutan itu wilayahnya sekolah,dan angkanya sudah ditetapkan, termasuk waktu pembayarannya diatur. Kalau tak dibayar kena sanksi. Tapi agar tertib itu harus ada dasarnya, ada Pergub, Perwako atau Perbub,"jelasnya.
Hamid tidak ,menampik, jika anggaran operasional sekolah masih bergantung dengan adanya pungutan atau sumbangan dari luar sekolah. Pasalnya, pemerintah sejauh ini masih dinilai belum mampu untuk memenuhi semua kebutuhan operasional di sekolah.
"Sebenarnya kita sudah ada PP (Peraturan Pemerintah, red) Pembiayaan Pendidikan yang menegaskan setiap daerah harus membuat regulasi baik provinsi dan kabupaten/kota. Jadi semua regulasi keuangan kalau sudah ditetapkan oleh pemda, berarti kita tidak lagi bicara soal pengutan liar. Yang tidak jelas itu, ketika sekolah itu dengan keputusan sendiri memungut biaya pendidikan,"tuturnya.**nur
###
