BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebenar Rp 300 milyar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tahun anggaran 2012 yang lalu untuk pembangunan Tenaga Listrik Tenaga Gas dan Uap (PTGU), kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menetapkan tersangka YSA sebagai Direktur perusahaan semi merah tersebut.
Pada awalnya kasus ini pihak Kejari meningkat status dari penyelidikan masuk tahap penyidikan pada awal bulan April ini, dan setelah proyek penyidikan mencapai klimaks, maka pihak Kejari tetapkan tersangka pada Direktur tersebut yang penyertaan modal tersebut bertujuan untuk PLTGU di Kecamatan Bukitbatu dan Kecamatan Pinggir.
"Hari ini, pihak kita secara resmi tetapkan YSA sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal sebesar Rp300 miliar ini dari Pemda Bengkalis tersebut, "ungkap Kajari Bengkalis Mukhlis yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza saat menggelar konfrensi Pers Rabu, (23/4/14) siang.
Terkait kerugian Negara, menurut Kajari Bengkalis Mukhlis masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Riau, "untuk kerugian negara angka yang pasti kita tunggu hasil audit BPK-P yang mudah mudahan tak akan lama lagi akan kita terima, "tutur Mukhlis lagi.***(bp.
###
