Rokan Hulu, Utusanriau.co - Kasatpol Pamong PP Rohul Drs. Roy Roberto mengaku telah menerima informasi bahwa 5 dari 7 anggotanya, yang sebelumnya diamankan Polda Riau, sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat bentok yang dilakukan di lima desa.
''Saya ikut antar kelima anggota saya ke sel tahanan, Dua anggota lainnya dibolehkan pulang, kita sikapi dengan arif kasus ini mereka ditahan, saat bentrok mereka tertangkap kamera,'' ujar pada wartawan.
Roy berterima kasih atas sikap, bijak dari penyidik Polda Riau dalam melakukan penyidikan kasus bentrok mengakibatkan rusaknya mobil dinas Pemkab Kampar. ''Mudah-mudahan ada keringanan bagi anggota kita, sebab mereka sedang dalam menjalan tugas kedinasan, mereka terbawa emosi dan khilaf, saat melarang Pemkab Kampar melaksanakan kegiatan di Desa Tanah Datar Kecamatan Kunto Darussala.,'' tuturnya.
Ditanya terkait lawyer dalam kasus tersebut, jawab Roy telah menunjuk lawyer atau pengacara untuk meringankan tindak pidana pada kelima anggotanya. ''Bentrok itu, bukan semata-mata perbuatan pidana murni, tetapi terjadi dengan situasi lapangan saat itu, dalam pelaksanaan tugas untuk mempertahankan daerah,'' katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya meminya Polda tetap kooperatif dan memberikan apresiasi pada Polda Riau dan berharap bertindak netral. Ditanya apakah Bupati Rohul sudah tahu penetapan tersangka terhadap kelima anggota Satpol PP Rohul, kata Roy, pihaknya mengikuti setiap perkembangan penyidikan dan memberi tahu pada Bupati Rohul.
''Bupati Rohul memberikan semangat dan dorongan terhadap 5 anggota Satpol PP Rohul, diproses secara hukum serta berupaya untuk membantu, mudah-mudahan semua pihak bisa menjaga situasi di lima desa dengan tidak ada aktifitas Pemkab Kampar di lima desa, menjelang selesai tapal batas Rohul dan Kampar Pemprov Riau,'' tuturnya.(Ar)
###
