SELATPANJANG, UTUSANRIAU.CO - Seluruh pihak sekolah hanya boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengacu sesuai aturan teknis yang telah ditetapkan. Yakni untuk menutupi kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan.
Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi oknum aparatur dalam mengelola dana tersebut agar tidak berpotensi pungutan liar (pungli). Sehingga oknum yang ingin memanfaatkan untuk mencari keuntungan tidak marak lagi.
Plt Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM mengatakan, kaitan dana BOS dengan pungli yang dilakukan atau diterima oleh oknum di sekolah hanya dapat digunakan untuk menutupi dana kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan. Sehingga pungutan-pungutan yang tidak perlu kepada wali murid dapat dihindari.
"Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dan ini juga untuk menghindari adanya pungutan yang berpotensi pungli," ujar Sekda dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS dan antisipasi pungli yang bekerjasama dengan Polres Meranti di balroom Afifa Sport, jalan Banglas, Selatpanjang Kamis (27/4/17).
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan itu, Sekda berharap kepada para kepala sekolah agar betul-betul memahami secara tertib administrasi dan mengacu pada aturan teknis. Dengan begitu, dalam pengelolaan dana BOS itu nantinya tidak ada terjadi kasus yang tersandung dengan hukum.
"Saya tidak ingin Kepala Sekolah di Meranti tersangkut masalah hukum. Mari dana BOS dikelola dan ditatausahakan dengan baik agar bisa dipertanggung jawabkan," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Satgas Saber Pungli Kepulauan Meranti, Kompol DR Wawan Setiawan. Diakuinya, kepsek boleh menggalang dana untuk penunjang pendidikan dan menutupi biaya satuan pendidikan yang tak dianggarkan. Namun harus bisa dipertanggungjawabkan artinya sudah mendapat persetujuan komite sekolah.
"Menjual buku pelajaran, pakaian seragam, memungut biaya dari peserta didik tanpa persetujuan Komite sekolah dapat dikategorikan pungli," ujarnya.
Segala bentuk sumbangan untuk kegiatan sosial, menurut Wakapolres Kepulauan Meranti itu diperbolehkan asalkan telah melalui kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan perpisahan disekolah.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada pihak kepsek untuk berhati-hati meminta pungutan. Terlebih dengan telah adanya Tim Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2016.
"Tim ini tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan Pungli," tegasnya.
Kegiatan juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti Drs Rosdaner MSi. Serta ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah SD, SMP se-Kepulauan Meranti. (rhd)
###
