Wabup Suayatno: OTDA Sudah 18 Tahun, Tapi Pemda Belum Kelola Sepenuhnya

Wabup Suayatno: OTDA Sudah 18 Tahun, Tapi Pemda Belum  Kelola  Sepenuhnya
Wakil Bupati Bengkalis H. Suayatno saat Apel upacara memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XVIII yang jatuh pada hari ini, Jum###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jum'at (25/4/14) pagi menyelenggaraan apel upacara memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XVIII yang jatuh pada hari ini, Jum'at  25 april 2014.

Memperingati Hari Otonomi Daerah di Pemda Bengkalis tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan A. Yani yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bengkalis H. Suayatno yang dihadiri Sekda Burhanuddin dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Menurut Wabup Suayatno dalam sambutannya bahwa Otonomi Daerah (Otda) itu sudah berjalan sejak 18 tahun yang lalu, tapi belum sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah masing masing, "makanya perlu ada kebijakan terkini agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat serta disinergikan dalam rangka mengoptimalkan tata kelola pemerintahan daerah kedepan, "katanya.

Dalam hal Otda tersebut, Wabup Suayatno memaparkan 5 Item, yakni yang pertama, Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang mana dalam undang-undang ini pemerintah harus memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih mudah dan tidak membebani rakyat untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan catatan sipil.

"Untuk itu, pada pemerintah daerah harus turut serta mengawal kebijakan ini yang diyakini dalam implementasinya dapat mendukung peningkatan kualitas hidup warga negara dalam berbagai sektor kehidupan, "katanya.

Kedua, Terkait undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang  aparatur  sipil negara,  hal ini harus diantisipasi oleh seluruh  pemerintahan daerah dan harus dipandang sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur dalam rangka  mewujudkan kualitas birokrasi kelas dunia yang siap bersaing dengan birokrasi negara lain.

Ketiga, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa. Kebijakan ini harus dikawal oleh seluruh entitas pemerintahan karena masyarakat desa merupakan faktor pengungkit (leverage factor) dari upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan.

Keempat, Terdapat dua RUU yang masih dalam pembahasan antara DPR-RI dan Pemerintah Pusat tentang Pemerintahan Daerah sebagai perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan ruu pemilihan kepala daerah. Ruu pemerintahan daerah bermaksud untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam nkri dan memperjelas efektivitas berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu dinamika pelaksanaan desentralisasi menuntut adanya pengaturan baru untuk mempercepat tujuan desentralisasi antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Terkait RUU pemilihan kepala daerah nantinya harus benar-benar menjadi media penguatan demokratisasi lokal dalam upaya untuk  mendapatkan para pemimpin daerah yang kapabeldan akseptabel, "Wabup menjelaskan.

Yang terakhir, lanjut Wabup, kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasionai (SJSN) khususnya terhadap jaminan kesehatan nasional yang lebih dikenat dengan bpjs kesehatan merupakan kebijakan yang diambil  pemerintah untuk lebih menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Dalam hal ini, Pemerintahan Daerah diminta untuk mendukung kebijakan ini khususnya dalam memberikan pemahaman terkait teknis pelaksanaan bpjs kesehatan ini kepada masyarakat luas, sekaligus memberikan  perhatian  kepada  para tenaga kesehatan serta infrastruktur pelayanan kesehatan di daerah, "tutup Wabup menjelaskan.***(bp).

###

Berita Lainnya

Index