Jaksa Tuntut Pincab BRK Bagan dua Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pincab BRK Bagan  dua Tahun Penjara
foto int###

BAGAN SIAPI-API, UTUSANRIAU.CO - Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Siapiapi, Zulisman, dituntut jaksa selama dua tahun penjara. Zulisman terbukti melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp5 miliar.
 
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Herlangga SH, Kamis (24/4/14) menyatakan, Zulisman terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

"Membebankan kepa terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara,"sebut Herlangga di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Zulisman sendiri usai mendengar putusan itu, tampak kecewa dari raut wajahnya. Kepada hakim, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Selain Zulisman, dua stafnya di bagian pemasaran yakni Indra Gunawan dan Ramdani juga dituntut jaksa. Indra dituntta dua tahun penjara, sedangkan Ramdani 1,5 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika tahun 2008 silam, Dinas Perkebunan (Disbun) Rohil berencana mengadakan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar. PT BBF keluar sebagai pemenang tender.

Lantaran tidak memiliki dana, PT BBF meminjam kredit modal kerja ke Bank Riau Kepri Bagansiapiapi senilai Rp5 miliar. Agunannya tanah di Dumai.

Dalam pengajuan kredit terdapat kejanggalan. Pasalnya, harga tanah ditaksir Rp3,162 miliar. Taksiran penyidik harga tanah hanya Rp700 juta.

Ironisnya lagi, setelah proyek dikerjakan 25 persen, Disbun Rohil memutus kontrak. Sedangkan peminjaman Rp5 miliar sudah dicairkan semua oleh Bank Riau Kepri.

Cairnya Rp5 miliar, merupakan letak permasalahannya. Seharusnya, pihak BRK mencairkan kredit sesuai progres pengerjaan proyek yang dilakukan PT BBF.(sumber: riauplus.com)

###

Berita Lainnya

Index