Jumlah Anggota DPRD Inhu Bertambah, Unsur Pimpinan Tetap

Jumlah Anggota DPRD Inhu Bertambah, Unsur Pimpinan Tetap
###

RENGAT,UTUSANRIAU.CO –- Jumlah anggota DPRD Inhu periode 2014-2019 bertambah dari peride sebelumnya dari 35 orang menjadi 40 orang anggota. Namun penambahan jumlah anggota dewan ini tidak menambah jumlah pimpinan dan tetap sama dengan sebelumnya yaitu satu ketua dan dua wakil ketua.

“Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 37 ayat 1 huruf 3, menyebutkan bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai 44 orang,” ujar Kabag Risalah Sekretariat DPRD Inhu Zulkifli SE, Jum'at (25//4/14)

Menurutnya, mengacu kepada jumlah anggota DPRD Inhu sebanyak 40 kursi, maka jumlah komisi di DPRD Inhu periode 2014-2019 akan bertambah menjadi empat komisi dari sebelumnya yang hanya tiga komisi. Sedangkan untuk komposisi fraksi di DPRD Inhu, berdasarkan pasal 31 ayat 3 PP Nomor 16 tahun 2010 disebutkan fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.

Sementara itu jabatan Ketua DPRD Kabupaten Inhu periode 2014-2019 dipastikan masih menjadi milik Partai Golkar. Sebab berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Partai Golkar masih menjadi pemenang Pemilu di Kabupaten Inhu dengan meraih 35.100 suara atau 18,5 persen dan diprediksi meraih 7 kursi di DPRD Inhu.

Sementara untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Inhu periode 2014-2019 diprediksi akan menjadi milik PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Sebab berdasarkan hasil pleno KPU Inhu, PDI Perjuangan diprediksi akan memperoleh 6 kursi DPRD Inhu dan Partai Demokrat memperoleh 5 kursi DPRD Inhu.

Secara umum komposisi unsur pimpinan DPRD Inhu periode 2014-2019 tersebut tidak akan berbeda dari periode sebelumnya karena akan diisi kader Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Demokrat. Hanya saja, jika sebelumnya Wakil Ketua I DPRD Inhu dijabat anggota dewan dari Partai Demokrat, pada periode 2014-2019 akan dijabat anggota dewan dari PDI Perjuangan, sedangkan Wakil Ketua II akan dijabat anggota dewan dari Partai Demokrat.

Ditempat terpisah, Sekretaris DPD Golkar Inhu H Sunardi Ibrahim S.Sos MM mengatakan, untuk pengajuan ketua DPRD dan ketua fraksi akan diputuskan melalui rapat pleno partai. “Ada aturan yang mengatur untuk pengajuan dan penetapan pimpinan dewan dan ketua fraksi yakni AD/ART serta peraturan organisasi (PO),” ujarnya.

Sejauh ini sebutnya, DPD II Partai Golkar Inhu belum menggelar rapat pleno dan masih konsentrasi menyiapkan laporan dana kampanye. Karena laporan dana kampanye partai dan caleg sangat menentukan anggota terpilih untuk duduk sebagai anggota dewan.

Makanya, setelah laporan dana kampanye tidak ada kendala berdasarkan audit akuntan publik, Partai Golkar baru akan menentukan serta mengajukan calon pimpinan dewan dan ketua fraksi. “Apabila ada temuan oleh akuntan publik, anggota terpilih masih berpotensi dicoret oleh KPU,” terangnya.***(ds)

###

Berita Lainnya

Index