ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Hasil rekapitulasi penghitngan suara ulang di Desa Pendalian dan Desa Suligi, Kecamatan Pendalian IV Koto, terbukti adanya penggelembungan suara, Panwaslu Kabupaten Rohul bakal melaporkan pelanggaran tindak pidana dan kode etik pemilu.
Ini terkuak usia rapat pembetulan data melalui pengecekan dan rekapitulasi ulang penghitngan suara, tingkat Desa Pendalian dan Desa Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto, pada Pileg 2014 sesuai hasil rekomendasi Bawaslu Riau di Kantor KPU Rohul Kota Pasir Pangaraian, Senin (28/4/2014).
Rapat itu, dihadiri seluruh Anggota Komisioner KPU Rohul, Ketua Anggota Panwaslu Rohul, Saksi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2014, PPK, PPS, Suligi dan Pendalian Kecamatan Rokan IV Koto, melalui pengecekan rekapitulasi ulang berdasarkan C1 dan D1, sesuai rekomendasi Bawaslu RI, Nomor 120/Bawaslu-Riau/IV/2014 sebagai berikut.
Pertama, dilakukan pengecekan atau rekapitulasi ulang berdasarkan C1 Plano dikarenakan C1, didalam kotak suara pada TPS, 1, 2, 3, 4, 5, di Desa Suligi, Kecamatan Rokan IV Koto ditemukan keadaannya sudah rusak (Penuh coretan dan tip ex), kedua hasil penghitungan suara rekapitulasi pada point 1 dituangkan dalam form model D1 kabupaten/kota tingkat desa dan form model D1 kabupaten kota tingkat Kecamatan Pendalian IV Koto dan ketiga D1 dan DA1 kabupaten/kota yang telah diperbaiki sesuai kesepakatan antara KPU Rohul, Panwaslu dan Saksi Parpol.
Rekapitulasi ulang di Desa Pendalian yakni, Suara Partai Gerindra 17, Alaidin SE, MSi 181 suara jumlah suara sah partai politik dan calon 198 suara, kemudian Partai Demokrat suara partai 65 Caleg Nurhasni MPd, 486 suara, jumlah suara sah dan calon 551 sura.
Sedangkan di Desa Suligi suara Partai Gerindra 33 suara Caleg Alain, SE, MSi, 38 suara jumlah suara sah partai politik dan calon 71 suara, kemudian suara Partai Demokrat 63 suara, Caleg Nurhasni, MPd 227 suara, uara jumlah suara sah partai politik dan calon 290 suara.
Sesuai rekomendasi Bawaslu Riau Nomor 120/Bawaslu-Riau/IV/2014, ditandatangani Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifundin, S, Ag, di Pekanbaru 24 April 2014, ditemukan dugaan adanya pelanggaran yakni
Point pertama di Kecamatan Pendalian IV Koto, Desa Pendalian dan Desa Suligi, ditemukan data rekapitulasi penambahan perolehan suara Caleg Rohul Nomor Urut 7 asal Partai Demokrat atas nama Nurhasni, MPd.
Terhadap poin pertama Panwaslu Rohul telah merekomendasikan secara tertulis, melalui surat Nomor 22/PWS/Panwaslu/Rohul,IV/2014 tertanggal 19 April 2014, Caleg Nurhasni suaranya ditambah sebanyak 822 suara, sehingga memperoleh suara sekitar 1968 suara.
Poin kedua, masih di Kecamatan Pendalian IV Koto, yaitu di Desa Pendalian dan Desa Suligi, ditemukan rekapitulasi yang menambah perolahan suara Caleg Riau Dapil IV Nomor Urut Tiga Partai Gerindra atas nama Alaidin, SE, MSi, suaranya ditambah 557 suara, sehingga mendapat sebanyak 835 suara.
Terkait poin A dan B Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan kepada KPU Riau, melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang berdasarkan C1 untuk dan D1, untuk Calon Anggota DPRD Rohul Nomor Urut 7 asal Partai Demokrat, Nurhasni, MPd Dapil 4, dan Caleg Riau Nomor Urut 3 asal Partai Gerindra atas nama Alaidin, SE, MSi.
Usai penghitungan ulang sekitar pukul 16.24 Wib, Anggota Bawaslu Provinsi Riau sekaligus Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI-Rusidi Ruslan, mengatakan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, terkait dua desa itu sudah terjadi pelanggaran tindak pemilu dan kode etik pemilu maka Panwaslu Rohul segera membuat laporan terkait kasus tersebut.
Seterusnya Anggota Komisioner KPU Riau, Ilham, SH mengatakan rekapitulasi ini tidak mengubah hasil pleno KPU Rohul, tapi hany menjadi bahan untuk KPU Riau dan KPURI.
Sedangkan Anggota Panwaslu Rohul, Suherman, SAg, hasil rekapitulasi ini akan menjadi alat bukti bagi lembaga, kemduain ia akan mencari Barang Bukti (BB) dengan memanggil anggota PPS dan KPPS dan bukti pendukung lainnya.
" Kita akan lengkapi bukti-bukti pendukung lainnya, baru kita akan sampaikan laporan," sebutnya.**(Ar)
###
