PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Bank Riau Kepri (BRK) sudah siap untuk menyelesaikan pembayaran sisa kontrak kerja pembangunan Gedung Menara Bank Riau Kepri. Hanya saja, hingga kini PT Waskita selaku kontraktor belum memenuhi beberapa item keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hal ini diungkapkan Sektretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Zaini Ismail kepada riauplus.com, Senin (28/4/14) saat dikonfirmasi tentang proses penyelesaian kasus Menara BRK.
"Pada intinya, Bank Riau Kepri sudah mau menyelesaikan pembayaran. Tetapi, kontraktor belum juga melaksanakan apa yang telah putuskan (BANI),"katanya.
Menurut Zaini, dalam beberapa item putusan BANI itu, Waskita memang harus memenuhinya dalam waktu 40 hari."Namun, dalam 40 hari belum juga ada dilaksanakan,"ulasnya.
Beberapa item putusan itu maksud Zaini diantaranya, renovasi lokasi pendingin udara (air conditioner) yang masih berada di dalam ruangan. Seharusnya, mesin alat pendingin itu diletak di luar ruangan.
Kemudian lanjut Zaini, ada beberapa fisik maupun mobiler yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal (spesifikasi) dalam kontrak kerja sama."Kalau semua itu sudah dipenuhi, Bank Riau akan melunasinya,"jelas Zaini.
Seperti diketahui, BANI telah memutuskan agar PT BRK untuk membayarkan uang pengerjaan proyek Menara BRK sesuai kontrak. BRK wajib bayar sebesar Rp214.969 miliar.
BANI juga memutuskan kedua pihak untuk melaksanakan putusan itu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Waktu yang ditetapkan BANI selama 40 hari.(riuaplus.com)
