Membunuhan Sadis, M Ridwan di Vonis 16 Tahun Penjara

Membunuhan Sadis, M Ridwan di Vonis 16 Tahun Penjara
Sidang Putusan terhadap M. Ridwan di PN Bengkalis Selasa 29-4-14.###

BENGKALIS-UTUSANRIAU.CO -- Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terdakwa M. Ridwan (28) atas kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), yang merupakan salah seorang operator Excavator bekerja di areal pelepasan hutan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 silam, digelar Selasa (29/4/14). Di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan dijaga ketat 30 aparat Polisi.

Sidang putusan terhadap terdakwa M. Ridwan atas kasus tuduhan pembunuhan sadis berencana tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN)  Bengkalis Sarah Louis s, SH M.Hum dengan didampingi dua anggota Jonson Parancis SH. MH dan Edwin Adrian SH, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Wisnu Nugroho SH.

"M. Ridwan Bin Hasan ini sebagai terdakwa pembunuhan berencana ini, majlis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara ditambah membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) telah dikenakan Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebab terbukti bersalah dan meyakinkan atas pembunuhan berencana tersebut, "ungkap Ketua  Majelis hakim dalam gelar sidang putusan.

Setelah pembacaan putusan disampaikan majelis hakim, M. Ridwan sebagai terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam putusan vonis yang dijatuhkan pada dirinya.

Penasehat Hukum (PH) Dahlian dalam pembelaan yang dibacakan menyatakan bahwa pada waktu kejadian, terdakwa M. Ridwan yang merupakan sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang disampaikan M. Thoyib untuk memaksa melakukan tindakan radikal, dengan cara membakar alat berat dan membunuh seorang operator dengan diketahui M. Ridwan dengan harapan aksi mereka itu tidak menimbulkan efek bagi perusahaan.

Ide radikal itu disepakati beberapa anggota dan dengan pencetusan ide tersebut memposisikan M. Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi (STR) yang mengakibatkan menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumberpenghidupan masyarakat.

Atas tindakan radikal dan anarkis yang mengatasnamakan 'pejuang agraria’ masyarakat Pulau Padang tersebut, harus menerima imbalan dengan putusan PN Bengkalis dengan kurungan 16 tahun penjara, karena telah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang operator Excavator pekerja di perusahaan RAPP di Pulau Padang, Chodirin.**(bp)

###

Berita Lainnya

Index