MERANTI, UTUSANRIAU.CO - Terkait pemberian obat pada pasien bernama Pepi Ramadhani yang di duga korban memaparkan sebelumnya tidak memili penyakit ataupun memakan obat - obatan lain di karenakan ia , masih dalam memberikan ASI untuk bayinya .
"Saya hanya memakan obat yang di berikan Dokter Deni saja , setelah makan obat itu seluruh badan saya terasa lemas , lutut lemah tidak bisa berjalan , kemudian telinga sebelah kiri seperti kurang mendengar ," keluh pasien bernama Pepi Ramadhani .
Atas keluhan pasien tersebut , terkait pemberian obat oleh dokter dari managemen Puskesmas Tebing tinggi , Dinas kesehatan Kepulauan Meranti adakan pertemuan dengan pihak keluarga serta awak media .
Dalam konferensi pers yang dilakukan di ruangan Dr. Irwan Suwandi , kepala Dinas kesehatan di dampingi ketua IDI Ajharul serta joko kepala Puskesmas , mengatakan bahwa dokter tersebut tekah menjalankan tugas sesuai prosedur , walaupun nyatanya berdampak tidak baik untuk kesehatan pasien ( Pepi ) .
Dokter tersebut tidak bisa kita bawa dalam pertemuan ini , dikarenakan Dokter praktek di lindungi UU NO 09 tahun 2004 pasal 50 , jadi tidak bisa main bawa saja , saya sudah menilai obat ini kemarin, bulan januari yang bersangkutan telah menggunakan obat itu juga dan terlihat biasa saja .
Dalam data yang kita miliki obat - obatan tersebut berjenis antibiotik , parasetamol, salbutamol , ambroksol serta vitamin ," ujar ketua IDI Kepulauan Meranti Ajharul saatdi temui media di ruangan Kadis pada kamis ( 10/8/17) pagi .
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Irwan Suwandi mengungkapkan , bahwa sebelum nya Puskesmas telah melakukan pemberitahuan jika adnya kendala yang mencakup Pelayanan kepada masyarakat .
" Puskesmas setiap bulan melakukan evakuasi kerja kepada dokternya tetap akan kita berikan nasehat , kami mengharapkan semua dokter bisa melayani dengan baik , dalam permasalahan ini , kami akan mempelajari terlebih dahulu Dab kemudian menindak lanjuti seperti memberikan teguran maupun pembinaan ," ucapnya .
Kepala Puskesmas Tebing tinggi Joko juga menyampaikan , pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur ," jika adanya kesalahan dalam memberikan obat itu tidak mungkin di karenakan Dokter tersebut sah dokter program insentif indonesia yang telah di uji oleh Negara ," jelas Joko .
Diwaktu yang sama Pepi Ramadhani di dampingi suaminya Yudi , meminta solusi terbaik dari pihak terkait dengan memberikan pengobatan ulang agar hal tidak di inginkan tidak terjadi ," Dilakukan pengobatan ulang atau cek Dokter spesialis saja agar tidak terjadi apa -apa ," minta Pepi .
(rls/na)
