KPU Bengkalis Pastikan DPT Pileg Jadi DPS Pilpres

KPU Bengkalis Pastikan DPT Pileg Jadi DPS Pilpres
###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Jelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 bulan Juli mendatang, lima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi penyusunan dan pemuktahiran Daftar Pemilih (DP) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, Rabu (30/4) kemarin di Aula Pantai Marina Hotel-Bengkalis, Jalan Yos Sudarso.
 
KPU mengundang pengurus PPK di delapan Kecamatan, dan 2 perwakilan Kecamatan yang jumlah peserta lebih​ kurang lebih 35 peserta yang turut serta dalam sosialisasi tersebut.
 
Sosialisasi penyusunan dan pemuktahiran Daftar Pemilih (DP) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 direncanakan awal bulan Mei 2014, namun sesuai agenda dan tahapan di KPU lebih dulu dilaksanakan di akhir bulan April 2014.
 
Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar didampingi empat komisioner KPU lainnya disela-sela kegiatan menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan tahapan awal jelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dilaksanakan 9 Juli 2014 mendatang.
 
Dari sosialisasi satu hari penuh ini, sambungnya, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per-KPU) nomor 9 Tahun 2014 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Peserta yang diundang sosialisasi diharapkan bisa memahami dan menerapkan nantinya di PPS melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).
 
Menurut pria yang akrab disapa Dedek ini, KPU Kabupaten Bengkalis fokus pada pemuktahiran data, dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg yang berjumlah 365.706 nantinya dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres 2014.
 
“DPT Pileg yang berjumlah 365.706 akan dijadikan DPS Pilpres, kemudian dilakukan pemuktahiran oleh PPS, dengan memasukkan Daftar Pemilih Khusus (DPK), ke dalam DPS hasil pemuktahiran itu, juga ditambah dengan pemilih menggunakan KTP, sehingga disimpulkan bahwa KPU berharap tidak ada lagi DPK di Pilpres,”kata Dedek.
 
Ditambahkannya, bagi pemilih pemula juga akan mendapatkan kesempatan pemuktahiran dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli dengan catatan berusia 17 tahun, atau bersetatus kawin.
 
“Artinya pemuktahiran ini berlaku nantinya hingga PPS, karena kita juga meminta agar PPK memberikan bimbingan teknis ke tingkat PPS, sehingga pemuktahiran data benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,”terangnya lagi. (bp)

###

Berita Lainnya

Index