Pekanbaru, utusanriau.co - Masyarakat harus bersabar agar pusat mempercepat pengesahan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel). Pasalnya, pusat masih berkonsentrasi menuntaskan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan lama yang belum dimekarkan.
Pusat sepertinya mendahulukan cicilan hutang pemekaran tahun-tahun sebelumnya, Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur sebagaiman di lansir riauplus.com, Jumat kemarin (31/1/14) di Kantor Gubernur Riau.
###"Memang Kemendagri terlebih dahulu lebih fokus untuk menyelesaikan empat daerah otonomi baru, yang sudah lama disetujui prosesnya. Jadi yang empat DOB lama ini yang didahulukan,"jelasnya.
Kendati demikian kata Guntur, terkait proses Insel sendiri hingga kini sudah ada diterbitkan Amanat Presiden (Ampres) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Artinya, hanya tinggal pembahasan di Kemendagri dan DPR RI.
Apalagi sebut Guntur, pembahasan Insel ini merupakan hak inisiatif dari DPR RI dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)."Tentu kita harus bersabar dulu,"tuturnya.
Seperti diketahui, ada 87 pembahasan calon daerah otonomi baru (DOB) tahun ini, yang menunggu tuntasnya pembahasan usulan 4 DOB dari 19 RUU yang belum disahkan menjadi UU. Kemungkinan, dari 87 RUU yang sudah disahkan bisa saja dilakukan secara pararel asalkan memenuhi persyaratan dan melihat kesiapan daerah.(rpc)
###
