ROKANHULU, UTUSANRIAU.CO - Diduga telah terjadi penngelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Tambusai-Tambusai Utara, pada Partai PDIP atas nama Caleg Nomor I Budi Suroso, Caleg Nomor 2 H. Porkot, SH dan Caleg Nomor Dra. Erni Suryani.
Disampaikan, Ketua KPU Rohul Fahrizal, ST. MT, di dampingi Anggota Komisioner Bidang Hukum Elfendri, ST di Pasir Pengaraian, Rabu (7/5/2014), sesuai rekomendasi Bawaslu Riau untuk perbaikan data melalui pengecekan (Rekapitulasi Ulang) Tanggal Mei 2014 di Kantor KPU Riau terjadi selisih suara sebanyak 104 sesuai formulir model D1 Batang Kumu dengan DA1 Kecamatan Tambusai.
Di terangkannya, sesuai formulir model D-1 DPRD kabupaten/kota Halaman 4 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai dari Caleg PDIP Nomor Urut I Dapil II Rohul Budi Suroso mendapat sebanyak 51 suara, H. Porkot, SH sebanyak 55 suara dan Dra. Erni Suryani sebanyak 105 suara.
Dilanjutkannya kembali, namun pada formulir pada DA1 Kecamatan Tambusai, khusus di Desa Batang Kumu Budi Suroso sebanyak 51, H. Porkot, SH, sebanyak 139 dan Dra. Erni Suryani sebanyak 21 suara, kemudian akumulasi suara se-Kecematan Tambusai seharusnya H. Porkot, SH mendapat sebanyak 912 suara tapi dibuat sebanyak 932 suara.
Di tempat terpisah hal ini dibenarkan Ketua Panwaslu Rohul Suherman, SAg di Pasir Pengaraian, Bawaslu Riau telah mengeluarkan rekomendasi terkait itu (Rekapitulasi ulang). "Sudah ada rekapitulasi ulang di KPU Rohul, tapi saya tidak diundang mereka," ujarnya.(Ar)
