BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di seluruh kecamatan Kabupaten Bengkalis, akan dihapus menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017. Dan Surat Edaran Kepmendagri no.061/103.95/Otda 4.12.2017.
"Permendagri itu mengatur secara rinci mengenai pembentukan dan pengklasifikasian cabang dinas dan UPTD," kata Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura melalui Kabid Program Syafrizal di Bengkalis, selasa 23.1.2018
Menurut dia, ada kriteria khusus terkait pembentukan UPTD di tingkat kabupaten yang diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Sedangkan kondisi saat ini, UPTD Pendidikan tidak masuk dalam kriteria yang telah ditentukan. "Jadi mau tidak mau harus dihapus, tunggu perbup yang baru dan yang akan lama di tarik," katanya.
Syafrizal mengatakan, UPTD kabupaten di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten, yakni satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Pembentukan satuan itu menjadi koordinator wilayah kecamatan akan dilakukan seiring dengan akan dihapusnya UPTD Pendidikan.
"Jadi bukan berbentuk UPTD, tapi seperti korwil. Nanti dipimpin pejabat non struktural bisa saja diambil dari pengawas sekolah atau ASN lainnya" kata dia.
Saat ini pembahasan peraturan bupati (perbup) sudah di bahagian hukum sekda bengkalis. Diminta seluruh PNS dan Honorer UPTD Pendidikan tetap bekerja seperti biasa. "Perubahan yang lama bentuk UPTD menjadi Korwil Kecamatan untuk seluruh staf UPTD Pendidikan tetap bekerja kalau pun ada mengajukan pindah itu hak ASN tersebut."
Ada beberapa solusi alternatif yang dirancang untuk mengatasi aparatur sipil negara (ASN) eselon IV-A dan IV-B yang nonjob akibat dihapusnya UPTD Pendidikan."Solusi pertama disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengisi jabatan di tempat lain, seperti di kecamatan. Atau beralih ke fungsional umum, misalnya menjadi pengawas atau penilik, karena nanti pengelolaannya ditarik langsung ke dinas," pungkas Syafrizal.(yul)
###
