KPU Tetapkan Calon Anggota DPRD Inhu 13 Mei

KPU Tetapkan Calon Anggota DPRD Inhu 13 Mei
###

RENGAT-UTUSANRIAU.CO –- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penetapan kursi dan calon anggota DPRD Inhu terpilih pada Selasa (13/5/14) pekan mendatang. Dalam rapat pleno terbuka tersebut akan diikuti dan dihadiri oleh penyelenggara pemilu serta pihak terkait dan akan melibatkan aparat kepolisian dalam pengamanan pelaksanaannya.

Pelaksanaan pleno rekapitulasi penetapan kursi dan calon terpilih mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan, program dan jadwal peyenggaraan Pemilu 2014. Dengan dasar itu pula, saksi partai politik (Parpol), Panwaslu, Ketua Panwaslu serta undangan lainnya untuk mengikuti rapat pleno pada pekan mendatang di Gedung Gerbangsari komplek Kantor Bupati Inhu.

Demikian diungkapkan oleh ketua KPU Inhu Muh. Amin SE, di sela-sela kesibukannya di kantor KPU Inhu. Menurutnya sesuai jadwal, tahapan rekapitulasi penetapan kursi dan anggota legislatif kabupaten/kota terpilih yakni dari tanggal 11 hingga 13 Mei,  "Untuk pelaksanaan di Kabupaten Inhu oleh KPU akan dilaksanakan pada Selasa (13/5)," jelasnya.

Melalui rapat pleno tersebut menurut Amin dilaksanakan untuk menetapkan calon terpilih yang akan mengisi 40 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Inhu yang mengacu kepada hasil rekapitulasi pada tanggal 21 April lalu. “Pleno kali ini sebagai tindak lanjut dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan pleno rekapitusai itu, tahapan awal untuk menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) per daerah pemilihan (Dapil). Kemudian dilanjutkan dengan perengkingan jumlah suara pemilih Parpol hingga suara caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Setelah diperoleh nama calon suara terbanyak sesuai dengan peringkatnya, maka sebanyak 40 orang itu yang akan ditetapkan sebagai anggota DPRD Inhu periode 2014 – 2019. “Sebanyak 40 orang calon tersebut akan dituangkan dalam berita acara,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, berita acara tersebut disampaikan paling lambat 14 hari setelah pleno kepada pengurus Parpol, calon terpilih dan pimpinan DPRD Inhu. “Sehingga berdasarkan berita acara itu pimpinan DPRD dapat menjadwalkan pelantikan dan pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih ini merupakan pekerjaan terakhir KPU untuk Pemilu Legislatif,” terangnya.**(ds)

###

Berita Lainnya

Index