ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Satuan reserse narkoba polres rokan hulu berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu inisial tony afrisan (TA) 35 tahun dan herman dianto (HD) 40 tahun dilokasi yang berbeda rabu 7/5/2014 saat ini kedua tersangka telah di amankan dipolres rokan hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan hulu, AKBP Onny trimukti nugroho melalui kasat res narkoba polres rokan hulu Akp Seno Aryadi jum'at 9/5/2014 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berat sebagai pengedar dan pemakai sabu, dan kedua tersangka diamankan rabu malam sekitar pukul 1:30 wib dini hari.
Kedua orang tersangka tersebut dengan inisial (TA) dan (HD) dan penangkapan dilakukan dengan lokasi berbeda, dimana tersangka TA berhasil diamankan oleh sat narkoba di kilo meter 6 ujung batu kecamatan ujung batu, sedangkan tersangka inisial HD diamankan di kecamatan tandun keduanya di amankan di kediamannya masing-masing.' Beber Seno.
Untuk tersangka TA merupakan salah seorang pemakai atau pengguna sabu yang berhasil dibekuk kepolisian pertama kali, dari keterangan TA bahwa barang haram tersebut didaptkannya dari tersangka HD yang tinggal dikecamatan tandun, dan malam itu juga kita langsung menggerebek rumah HD, dan dalam penggerebekan tersebut di temukan berupa barang bukti satu paket kecil sabu seharga 400 ribu rupiah, timbangan digital, bong, dan henpone sebagai alat konikasi tersangka untuk memperjual belikan barang haram tersebut." Jelas seno.
" Seno juga menambahkan untuk tersangka hd, selain dari pengedar sabu tersangka juga kerap melakukan aksi pencurian di daerah kecamatan tandun, untuk kedua tersangka telah dinamankan di polres rokan hulu untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.' pungkas Seno.
Terhadap kedua tersangka akan di kenakan pasal 112/114/ 127/ dengaaman diatas tahun kurungan dengan undang – undang no 35/ 2009" ungkapnya.**(Ar)
###
