Terkait Serangan Hama Kumbang, Sejauh Ini Ganti Rugi Kelapa Belum Jelas

Terkait Serangan Hama Kumbang, Sejauh Ini Ganti Rugi Kelapa Belum Jelas

TEMBILAHAN-UTUSANRIAU.CO –- Permasalahan terkait serangan hama kumbang pada perkebunan masyarakat di tiga kecamatan yakni Keritang, Reteh dan Enok sejauh ini belum tuntas juga, termasuk jumlah ganti rugi yang harus diterima.

Perwakilan petani kelapa, Muhammad Ghufron kembali meminta ketegasan pihak pemerintah dan perusahaan terkait penyelesaian ganti rugi yang harus dibayarkan, karena masyarakat sangat membutuhkan hal tersebut.

“Dari beberapa kali pertemuan sudah jelas bahwa pihak perusahaan (PT Bumi Palma Lestari Persada /BPLP) yang harus bertanggungjawab atas serangan hama kumbang ini, dan mereka juga mau membayarkan ganti rugi walaupun jumlahnya belum tuntas, untuk itu dalam hal ini hanya ketegasan dari pemrintah saja untuk segera mengumumkan dan memutuskan standar yang harus dibayarkan perusahaan, “ pinta Ghufron, Sabtu (10/5/14).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Perkebunan juga telah melakukan pendataan dengan mengikut sertakan ahli dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPPT) Riau guna mengetahui seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan serangan hama kumbang, guna menentukan kebijakan yang pas dan tepat dalam menanggulanginya.

“Namun hingga kini belum ada pengumuman dan keputusan yang disampaikan pemerintah terkait hal ini, sehingga masyarakat yang sangat membutuhkan menunggu-nunggu, padahal mereka sangat membutuhkan, “ kata Ghufron.

Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Inhil, pihak perusahaan PT BPLP, Wisnu O Suharto menyampaikan, bahwa sedianya pihaknya hanya mau membantu petani sebesar Rp 200 juta dari keseluruhan kerusakan kebun petani di tiga kecamatan ini. Mereka tetap mengelak, kerusakan kebun kelapa petani ini dari akibat kegiatan replanting.

Kesediaan perusahaan yang hanya membantu sebesar itu tentu jauh dari realitas tuntutan petani dan melalui camat dan kades yang hadir saat itu tentu saja menyampaikan ketidaksepakatan mereka, sehingga Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo mengambil sikap tegas dan mengatakan bahwa di lapangan hama kumbang ini dari pelapukan replanting PT BPLP," kata Wabup Rosman Malomo waktu itu.

Saat itu Wabup juga menjelaskan bahwa berangkat Keputusan Bupati No.229 tahun 2012 tentang ganti rugi tanaman tumbuh untuk kelapa dalam, dimana ganti rugi maksimal Rp 249 ribu perbatang usia 7 tahun keatas, sudah jelas bagi kita semua, sehingga pihak perusahaan yang berusaha di Inhil harus berpedoman kepada aturan ini yang akhirnya disepakati sambil menunggu tanggapan pimpinan PT BPLP atas ganti kerugian ini, maka tetap dilakukan pengecekan jumlah kerusakan di lapangan, dimana hasil pengecekan ini yang sejauh ini belum diumumkan dan diputuskan oleh pemerintah daerah, sehingga belum jelas jumlah yang mana yang harus diterima warga petani kelapa.**(zul)

Berita Lainnya

Index