RENGAT-UTUSANRIAU.CO -- Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Kuala Cenaku Inhu berhasil mengamankan Syafriadi (51) masyarakat Blok D RT 26 RW 08 desa Kelapa Sawit Kec. Kempas Kab. Inhil. Yang diduga sebagai pengedar Uang Palsu (Upal) di Kecamatan Kuala Cenaku.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) upal pecahan Rp. 100.000 sebanyak 82 lembar. Pelaku beserta BB upal saat ini sedang dalam penyelidikan aparat Kepolisian dan diamankan di Polsek Kuala Cenaku.
Tertangkapnya Syafriadi yang diduga mengedarkan Upal bermula pada hari Minggu (11/5) sekira pukul 17.00 wib saat pelaku membeli rokok merk Magnum di kedai Rianti di Dusun Pulau Kemudi Desa Pulau Gelang Kec Kuala Cenaku. Karena rokok Magnum tidak ada lalu Pelaku me minta Rokok Sampurna Mild kemudian membayar dengan menggunakan uang Pecahan Rp 100.000.
Setelah menerima uang kembalian Pelaku langsung pergi, karena merasa curiga korban Rianti lalu memanggil uaminya dan menyiramkan uang pemberian pelaku dengan bensin. Ternyata setelah disiram bensin uang tersebut luntur selanjutnya korban Ranti dan suaminya mengejar pelaku dan di jumpai di Desa Kuala Mulia bebrapa kilometer dari kejadian.
Selanjutnya Rianti beserta suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Cenaku.dalam waktu singkat aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka dan selanjutnya diamankan bersama dengan BB.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Inderayanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak ketika dikonfirmasi Senin (12/5/14) membenarkan hal tersebut. Menurutnya kasus upal di polsek Kuala Cenaku tersebut akan terus diselidiki dan dikembangkan guna mencegah tidak sampai berkembang luas ditengah-tengah masyarakat.**(ds)
