Pekanbaru, utusanriau.co - Pemindahan dua pabrik Karet yang kini masih berada di dalam kota masih terkendala Pengesahan Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Meski demikian pembahasan kesepakatan untuk persiapan pemindahan pabrik Karet milik PT.Bangkinang dan PT.Rickry kembali di bahas antara Pemerintah Kota (pemko) dan Perusahaan yang di pimpin oleh Asisten II, Dorman Djohan, Senin (3/2).
Kata Dorman, lokasi pabrik saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan RTRW baru, karena sudah mengganggu kepadatan lalulintas. Selain juga dampaknya terhadap lingkungan yang menyebabkan polusi,gangguan kesehatan akibat limbahnya.
"Dari segi usi bangunan, pabrik karet yang ada saat ini sudah 42 tahun, ini rawan kecelakaan kerja jika sewaktu-waktu rubuh," ujar Dorman, mengemukakan beberapa alasan yang menyebabkan pabrik ini harus di relokasi.
Katanya, meski perda RTRW kini belum di sahkan Dewan, pemko sudah membentuk tim kajian untuk mengkaji ketidak layakan lokasi pabrik.
Kita harapkan perda segera di sahkan, sehingga pabrik bisa segera di pindahkan. Karena sesuai UU no.17 tahun 2007, tentang lingkungan hidup mengisyaratkan pemindahan atau relokasi sebuah pabrik di beri waktu selama 3 tahun terhitung sejak perda di sahkan dewan.
"Makanya kita berharap tahun ini perda di sahkan, sehingga 3 tahun mendatang kedua pabrik ini sudah tidak ada lagi di dalam kotn" sarannya.
Dorman menambahkan, dari laporan perusahaan karet tersebut mengharapkan Pemko Pekanbaru masih memberi ijin lokasi di dalam kota Pekanbaru, khususnya di Kawasan Industri Tenayan (KIT). Namun persetujuan ini belum di berikan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
"Mereka minta kalau di ijinkan pindah di dalam kota Pekanbaru, karena untuk di luar kota selain jaug, mereka juga mengaku belum mendapat lahan. Jadi mereka mintakan kalau di ijinkan di atas lahan KIT," terang Dorman.
Kata Dorman, dirinya akan menyampaikan keinginan para pengusaha ini ke Walikota. (ra)
###
