Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Paripurnakan Hasil Reses masa sidang dua 2018, Sekaligus mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Melalui pembahasan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) (27/4/2018).
Adapun empat Ranperda yang telah menjadi Perda yang telah disahkan yakni, Ranperda tentang Negeri Seribu Suluk, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentangPengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengesahan Ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapatparipurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohul H. Zulkarnain, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dan H.Abdul Muas bertempat di Gedung Paripurna DPRD Rohul,Jumat (27/4/2018).
Dalam paripurna tersebut hadir Bupati Rohul, H Sukiman, Para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD dan Forkopimda Rohul.
Disetujuinya empat ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul oleh DPRD, setelah Juru Bicara dari masing-masing empat Pansus, menyampaikan laporan pembahasan dan persetujuan didalam rapat paripurna.
###Bupati Rohul, H. Sukiman, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul, terutama Tim Pansus yang membahas 4 Ranperda yang telah bekerjamaksimal dan tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan yang cukup alot terutama Ranperda Pilkades.
Diakuinya, dengan telah disahkannya ke empat Ranperda menjadi perda tersebut, tentunya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan apa yang menjadi isi Perda tersebut.
Lebih lanjut dijelaskanya, dengan bersinerginya pemerintah daerah bersama DPRD Rohul, dapat menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik, mempererat koordinasi, saling mengisi satu sama lain, sehingga sesuatu yangdihasilkan secara bersama sesuai dengan yang diharapkan.
"Saya yakin dengan empat Perda ini bisa memberikan kemajuan bagi seluruh masyarakat dan pembangunan di Negeri Seribu Suluk ini," imbuhnya.
Sementara , Wakil Ketua DPRD Rohul, H. Zulkarnain mengungkapkan, empat Ranperda yang telah disahkan DPRD Rohul menjadi Perda telahsesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
###"Syukur Alhamdulilan, akhirnya empat Ranperda yang telah dibahas Pansus, disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna. Dengan waktu lebih kurang 6 minggu, DPRD dapat mengambil keputusan 4 Ranperda tersebut menjadi produk hukum Rohul," ujarnya.
Didalam perubahan Ranperda Pilkades itu, lanjutnya, hanya ada beberapa point yang ditambah, yakni tentang persyaratan pencalonan Kades.Mungkin selama ini terhambat dan bertentangan Undang undang yang lebih tinggi, itu yang dihilangkan. Salah satunya persyaratan pencalonankades harus mendapatkan izin dari atasannya, misalnya ASN, BUMN atau BUMD.
"Kita harapkan Perda yang disahkan itu, dapat berjalan dengan baik, Sehingga pelaksanaan Pilkades benar benar murni. Tentunya Perda yang telah disetujui, dapat disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat di 16 kecamatan se Rohul," pungkasnya.(Ar)
Berikut Galleri Fotonya:
###############
