Bupati Berikan Kewenangan Lebih Besar Kepada Camat

Bupati Berikan Kewenangan Lebih Besar Kepada Camat
HM Wardan dan Rosman Malomo###

TEMBILAHAN-UTUYSANRIAU.CO -– Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor 14 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan dan Peraturan Bupati Inhil nomor 19 tahun 2013, Camat diberikan kewenangan lebih besar dari sebelumnya.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat 13 aspek perizinan dan 125 aspek non perizinan yang dilimpahkan kepada camat untuk dijalankan dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Kebijakan tersebut diketahui dari kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati yang ditaja Bagian Administrasi Pemerintahan Sekdakab Inhil di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Selasa (13/5/14) yang dihadiri dan dibuka langsung Bupati Inhil, HM Wardan dan seluruh Camat yang ada di Inhil.

Kegiatan tentang penguatan layanan administrasi terpadu kecamatan ini selain Bupati Inhil juga dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Setda Propinsi Riau, Kasubdit Fasilitas Pelayanan Umum Dirjen PUM Kemendagri serta Muspida Inhil.

Dalam sambutannya Bupati Inhil HMWardan mengharapkan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat supaya selalu laksanakan koreksi terhadap fungsi dan kinerjanya.

“Terkait pelimpahan wewenang ini, perlu kita pelajari dan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya semua acuan yang ada, demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat," jelas Bupati HM Wardan.

Lanjutnya, dengan peraturan tdersebut menfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kapasitas dan kapabilitas harus semakin dikuatkan.

Selain itu kata bupati, Camat mau tidak mau harus bisa jadi lokomotif dalam melaksanakan penguatan administrasi terpadu untuk melaksanakan pelayanan prima dengan pendelegasian beberapa tugas tersebut. (Adv/humas/zul)

###

Berita Lainnya

Index