Pemprov Riau kembali Berhasil Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Pemprov Riau kembali Berhasil Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Pemprov Riau kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - DPRD Riau, menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau Tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017 yang di pimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati, di hadiri Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi serta Anggota V ,Ismayatun, dan Auditor Utama BPK RI  Bambang Pamungkas dan sejumlah anggota dewan, Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau.

 Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan berdasarkan MOU yang dilakukan antara anggota 6 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau pada tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu di mana kesepakatan itu berisikan tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau.

Sesuai UU dan kesepakatan MOU itu sebelum penyerahan LHP 2017, diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI.

Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota V BPK RI Ismayatun dan  selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi bersama BPK RI.

Usai penandatangan itu, Anggota V BPK RI Ismayatun  menyerahkan dokumen LHP Pemprov Riau tahun 2017 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.

Sementara itu, Anggota V BPK RI Ismayatun dalam pidatonya mengatakan , dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahu 2017, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian , namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian karena BPK masih temukanbeberapa permasalahan masih terdapat alokasi kegiatan yang bukan kewenangan pemprov,  proses penganggaran tidak sesuai dengan pergub, kelebihan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov," jelas, Ismayatun, Jum'at (18/05/2018).

Ditegaskannya, Pejabat wajib  menindak lanjuti laporan hasill pemeriksaan, dan  disampaikan kembali ke BPK 60 hari selambat lambatnya diterima.
 
Sedangkan, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dalam pidatonya mengatakanpada kesempatan yang berbahagia ini Pemerintah provinsi Riau menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya dan perwakilan Pekanbaru dan melalui anggota v BPK RI yg telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2017 di mana pemprov diberikan opini wajar tanpa pengecualian .

Penyerahan opini wtp lanjutnya menjadi momentum untuk acuan dalam pelaksanaan program kerja tahun 2018.

Sebelum menutup Paripurna, Septina Primawati mengatakan  dewan berharap pemprov Riau kedepan dapat menjalankan APBD Riau secara optimal, dan mampu mengangkat harkat marbat kehidupan masyarakat Riau.

Sedangkan berkenaan dengan fungsi dan tugas dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau sebagaimana yang tertuang didalam uu 9 pada pasal 8 yang berbunyi bahwa dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari . **Advertorial 

 

###

Berita Lainnya

Index