TEMBILAHAN, UTUSANRIAU.CO - Bupati Inhil, HM Wardan MP menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Inhil No 14/2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemeintahan dan no 19/2013 tentang penguatan layanan administrasi terpadu kecamatan, Selasa (13/5/2014).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro Setdaprov Riau, Kasubdit Fasilitas pelayanan Umum Dirjen PUM Kemendagri, Asisten 1 Setda Inhil, Muspida Inhil, Kepala SKPD Pemerintah dan camat se-Inhil.
Wardan dalam kata sambutannya menyebutkan, SKPD, camat diminta selalu mengkoreksi fungsi dan kinerjanya. Dalam rangka pelimpahan wewenang, perlu dipelajari dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada tahun 2014 seluruh kecamatan yang ada di Inhil dapat menerapkan peraturan yang disosialisasikan hari ini dengan sungggu-sungguh dan keseriusan melaksanakan program ini untuk mningkatkan pelayanan prima.
"Peraturan ini memfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu seluruh camat memberikan pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu harus ditingkatkan kapasitas dan administrasi untuk melaksanakan penguatan administrasi terpadu untuk melaksanakan pelayanan prima, melalui Pelimpahan Sebagian pendelegasian bupati kepada camat. Terakhir mengharapkan semoga apa yang kita lakukan ini dapat memberikan bukti nyata percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan (PATEN)," kata Wardan.
Adapun penyusunan dua Perbup ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2013 ini terdapat 13 Aspek Perizinan dan 125 Aspek Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Camat. Khusus untuk 13 Aspek Perizinan dilaksanakan dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Demikian di sampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Inhil. (humas)
###
