BENGKALIS-UTUSANRIAU.CO -- Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai tahun 2014 ini telah diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan mengelola Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai ketetapan Pemerintah Pusat mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014, dan masyarakat Bengkalis perlunya ada kepedulian untuk membayar PBB dengan baik dan teratur.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis Heri Indra Putra melalui Kabid Pendataan Yusnizar Utama, Rabu (14/5/14) menyampaikan bahwa pajak merupakan kuwajiban sesuai aturan perundang undangan yang harus ditaati oleh masyarakat secara keseluruhan, yang terdiri dari pajak bumi dan bangunan.
“Memang mulai tahun 2014 ini masih menggunakan data lama yang berasal dari pusat, tapi kita sudah mulai melaksanakan mengelola Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk Kabupaten Bengkalis, ”ujar Yusnizar.
Yusnizar akui untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis masih tergolong masih kurang mentaati untuk membayar PBB ditahun tahun sebelumnya, lantaran tingkat pembayaran PBB baru sekitar 60 persen.
Sehingga, lanjut Yusnizar, mulai tahun 2014 ini pihak Pemerintah Daerah telah diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan mengelola Pajak Bumi Bangunan (PBB) telah meminta pihak Kecamatan agar melakukan penegasan pada masyarakat jika mengurus surat-surat di kecamatan, misalnya KTP, KK dan sebagainya, "perlu melampirkan slip pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk merangsang masyarakat agar peduli membayar PBB, "terangnya**(bp)
