Penipuan Proyek, Korban Minta Terdakwa Terbuka Masalah Aliran Dana

Penipuan Proyek, Korban Minta Terdakwa Terbuka Masalah Aliran Dana

BENGKALIS-UTUSANRIAU.CO -- Salah satu dari empat korban penipuan warga Bengkalis Acai (40) mendesak pelaku Syafrianto yang saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, mulai membeberkan aliran dana Rp. 435 juta yang diterima dari para korban.

Ungkapan tersebut disampaikan Acai, Rabu (14/5/14) sore, seusai mengikuti sidang dengan terdakwa Syafrianto dalam perkara dugaan penipuan uang muka proyek PL di Bidang Bina Marga, Dinas PU Bengkalis 2013 yang lalu.

Menurut Acai, selain dirinya yang ditipu pelaku sebanyak Rp. 105 juta, terdakwa juga meminta fee proyek kepada Steven Rp. 215 jutan A Hek Rp. 90 juta dan Wandi sebanyak Rp. 25 juta, "peristiwa itu berawal ketika Syafrianto pegawai RSUD Bengkalis menawarkan proyek PL ke Sumarno yang berprofesi sebagai tukang keramik, "kata Acai.

Masih ungkapan Acai, selanjutnya Sumarno mencari dirinya dan menjelaskan bahwa Syafrianto mendapat proyek PL di Bina Marga PU Bengkalis tahun 2013, "walaupun sebenarnya saya tak kenal sebelumnnya, tapi saat itu saya setuju dan tanpa ada curiga sama sekali saya menyetorkan uang tunai sebesar 15 persen dari nilai proyek yang dijanjikannya,"terang Acai.

"Tapi, setelah uang fee proyek disetorkan dari kempat korbannya termasuk saya didalamnya, si pelaku ternyata tidak ada proyek PL yang pernah dijanjikan, makanya sekitar Oktober 2013 yang lalu kita berempat meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diterima seperti yang dibunyikan di kwitansi bahwa, pekerjaan tak dapat uang dikembalikan, "ungkapnya lagi.

Lantaran sampai diminta berulang kali, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan maka akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Bengkalis atas tudingan kasus penipuan dan setelah melalaui beberap proses hukum di Polsek Bengkalis, akhirnya perkara tersebut bermuara sampai ke Pengadilan dan telah memasuki sidang kedua, yakni mendengarkan keterangan saksi.

"Sebab itu, kita ingin tahu kemana saja uang fee itu dibagi bagikan oleh terdakwa,"jelasnya lagi.**(bp)

Berita Lainnya

Index