Keluarga Terdakwa Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli

Keluarga Terdakwa Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli
###

BENGKALIS-UTUSANRIAU.CO -- Hendrizal warga Desa Temeran mempertanyakan kapasitas/kompetensi Darlensius Saragih dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (14/5/14) kemarin.

Darlesius dihadirkan sebagai saksi ahli bidang kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara kepemilikan 38 papan yang diduga tanpa dokumen dengan terdakwa Salim warga Temeran.

Menurut Hendrizal, dalam keterangannya Darlensius dinilai asal ngomong dan tak paham jenis kayu, sebab papan sebanyak 38 keping yang menyeret Salim (52) ke penjara adalah jenis kayu merah bukan punak, tapi saksi ahli dari Dishutbun Darlesius katakan dihadapan mejelis hakim bahwa jenis kayu milik Salim itu kayu punak.

Selain itu, Hendrizal menegaskan jumlahnya juga tak pas, sebab kayu yang dibelik kakeknya (Salim, red) hanya 38 keping jenis kayu merah, tetapi Darlesius dalam keterangannya menyebutkan sebanyak 38 punak dan 9 keping kayu merah, sehingga dengan keterangan Darlesius ini membuat keluarga Salim yang hadir dalam persidangan mulai naik pitam dan marah dengan beradu argumen antara kedua belah pihak.

Usai sidang, pihak keluarga Salim mempertanyakan kapasitas Darlensius sebagai ahli bidang kayu dan bahkan salah seorang menantang Darlesius mengidentifikasi jenis kayu. Dengan mendapat tantangan tersebut Darlesius terlihat pucat dan tetap bersekeras dengan pendiriannya

Dari pantauan wartawan semalam, karena terasa terdesak, akhirnya Darlesius berpedoman dengan undang kehutanan, yakni dokumen kayu bukan jenis kayu.

"Sakarang ku tanya sama kamu, kata Darlesius pada Hendrizal keluarga terdakwa Salim, ada ndak dokumennya, kan ndak ada kan? Ya udah tak usah membantah, "kata Darlesius sambil mengindar dari debat kusir tentang jenis papan yang dibeli terdakwa.**(bp)

###

Berita Lainnya

Index