BENGKALIS-UTUSANRIAU.CO -- Setiap ada kegiatan di Kecamatan ataupun di Desa-desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dengan bertatapan langsung pada masyarakat, Bupati Bengkalis Ir H Herliyan Saleh MSc tidak henti hentinya mengingatkan Kepala Desa agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak jelas, supaya tidak tersangkut masalah hukum.
Himbauan seperti ini, juga disampaikan Bupati Herliyan saat membuka Musabaqoh Tilawatil Qur'an Kecamatan Rupat Utara, Kamis (15/5/14) malam, bila ada warga atau siapapun yang meminta untuk diterbitkannya SKT agar diteliti dulu sebelum dilakukan proses penerbitan, sebab bila lahan yang diminta untuk diterbitkannya SKT itu ternyata lahan yang tak jelas maka, pihak Kepala Desa juga akan ikut ikutan tersandung hukum.
"Sebelum dilakukan proses penerbitan SKTN perlu diteliti dan cek langsung dilapangan, terutama bagi Kepala Desa perlu mengetahui dulu kedududukan lahan yang akan diterrbitkan SKT, apalagi lahan dimaksud masih berstatus hutan, itu perlu dihindari penerbitannya, makanya lahan tersebut di cek langsung kelapangan, ”kata Herliyan.
Herliyan akui, kemungkinan orang yang meminta agar lahan yang diusulkan dapat diterbitkan itu dengan melakukan berbagai rayuan berupa uang atau barang berharga lainnya pada Kepala Desa, namun Herliyan tanpa ragu ragu dan mengatakan dengan jelas agar tidak tergiur dengan berbagai iming iming tersebut, “jangan sampai saudara saudara tergiur iming iming semacam itu, sebab apa guna punya harta banyak tapi akhirnya berurusan hukum, ”ungkapnya.**(bp)
###
